INSIBERNEWS - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Priadi (Hendi), memutuskan mencabut gugatan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan tersebut diambil untuk menjaga suasana damai dan kondusif di wilayah Jawa Tengah.
Baca Juga: Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Jalani Sidang Pertama Perceraian pada 30 Januari 2025
Kuasa hukum pasangan Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, menyampaikan langkah ini diambil dengan mempertimbangkan nilai-nilai kerukunan masyarakat Jateng.
"Alasan pencabutan ini adalah demi menjaga kondusivitas masyarakat di Jawa Tengah, yang dikenal menjunjung tinggi kedamaian, kerukunan, dan kebersamaan," ujar Mulyadi dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
Baca Juga: Tragis! Lebih dari 80 Orang Tewas dalam Bentrokan Antar Kelompok di Kolombia
Mulyadi berharap keputusan ini dapat menjadi momentum untuk menyatukan kembali masyarakat Jateng yang sempat terpecah akibat dinamika politik selama dua tahun terakhir.
"Kami ingin mengakhiri segala bentuk keterbelahan yang muncul sejak Pemilu, Pilpres, hingga Pilkada. Dengan pencabutan gugatan ini, mari kita bersama-sama kembali membangun Jawa Tengah yang lebih baik," tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan pencabutan gugatan perselisihan hasil Pilgub Jateng yang diajukan pada Senin (13/1/2025).
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, mengonfirmasi bahwa proses administrasi pencabutan gugatan sudah dilakukan sesuai prosedur.
"Secara administratif, permohonan pencabutan perkara nomor 263 telah diterima oleh MK," jelasnya.
Keputusan Andika-Hendi ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena menunjukkan sikap dewasa dalam berpolitik.