INSIBERNEWS - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Polda Metro Jaya untuk segera menyelesaikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 8/01/2024, Jenderal Listyo menekankan pentingnya pengungkapan kasus ini.
“Tentunya kita minta untuk betul-betul bisa dituntaskan seperti tadi yang ditanyakan. Dan saya kira itu beberapa hal yang akan kita laksanakan ke depan,” ujarnya.
Janji Kapolda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebelumnya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut dalam waktu dua bulan. Hal ini disampaikannya pada Selasa, 31/12/2024. Menurutnya, kasus dugaan pemerasan ini dianggap sebagai "utang" yang harus ia tuntaskan selama masa jabatannya.
“Kita berusaha secepatnya, satu sampai dua bulan lagi selesai,” tegas Karyoto.
Status Kasus
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka sejak November 2023. Kasus ini mencakup dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau hadiah terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian selama periode 2020–2023.
Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021. Pasal tersebut dikaitkan dengan Pasal 65 KUHP.
Langkah Selanjutnya
Dengan tekanan langsung dari Kapolri, diharapkan penyelesaian kasus ini dapat memberikan keadilan sekaligus menegaskan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kapolda Metro Jaya juga berjanji untuk terus melaporkan perkembangan kasus ini kepada publik.