INSIBERNEWS - Dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra dan Arief Hidayat, dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etik yang melibatkan afiliasi politik dan potensi konflik kepentingan.
Laporan ini mengemuka setelah keduanya diduga terlibat dalam keputusan yang dipandang melampaui kewenangan (ultra petita), yang diduga terkait dengan afiliasi politik mereka.
Baca Juga: Unggul di Pilkada Jawa Timur 2024, Segini Harta Kekayaan Khofifah Indar Parawansa: Tembus Miliaran?
Sofyan Sauri, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Centrum Muda Proaktif, dalam keterangannya menyebutkan bahwa salah satu hakim yang dilaporkan, Saldi Isra, pernah dicalonkan sebagai bakal calon wakil presiden oleh PDIP Sumatera Barat.
Afiliasi politik tersebut memicu dugaan adanya benturan kepentingan yang dapat mempengaruhi objektivitas dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim.
“Terlapor patut diduga kuat terlibat konflik kepentingan karena kedekatannya dengan partai politik,” tegas Sofyan.
Selain itu, dugaan pelanggaran etik ini semakin memperkuat tudingan adanya bias politik dalam proses pengambilan keputusan oleh hakim MK.
Saldi Isra dan Arief Hidayat juga dikritik atas keputusan-keputusan yang dianggap melampaui kewenangan yang seharusnya hanya ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
Laporan tersebut kini tengah diproses oleh MKMK yang bertugas menilai apakah ada pelanggaran etik yang terjadi. Masyarakat dan berbagai pihak pun berharap agar proses pemeriksaan ini berlangsung transparan dan tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan.
Baca Juga: Cerai di Korea Utara? Bersiaplah Dikirim ke Kamp Kerja Paksa
Ke depannya, hal ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi para pejabat publik, khususnya hakim MK, dalam menjaga integritas dan independensi dalam setiap keputusan yang diambil.