INSIBERNEWS - Mulai Desember 2024, pemerintah Korea Utara memberlakukan aturan tegas terhadap pasangan yang memilih bercerai.
Hukuman berupa pengiriman ke kamp kerja paksa kini dijadikan "pelajaran keras" bagi mereka yang memutuskan untuk mengakhiri pernikahan.
Kebijakan ini disebut bertujuan untuk menegakkan nilai-nilai sosialisme di negara tersebut.
Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Siapkan Pengalihan Rute Transjakarta yang Bersinggungan dengan Jalur MRT
Menurut laporan Radio Free Asia, pasangan yang bercerai akan dihukum selama satu hingga enam bulan di kamp kerja paksa.
Di sana, mereka diwajibkan menjalani berbagai pekerjaan berat sebagai bentuk "penebusan atas tindakan antisosialis."
Hukuman ini dilaporkan lebih berat bagi perempuan, dengan catatan menunjukkan sekitar 30 pasangan di Provinsi Pyongan Selatan telah menjalani hukuman serupa sejak kebijakan ini diterapkan.
Baca Juga: Dapat Tingkatkan Personal Branding? Begini Cara Interaksi dengan AI Meta
Perceraian di Korea Utara dianggap sebagai ancaman terhadap stabilitas sosial dan nilai-nilai keluarga yang dijunjung tinggi oleh rezim. Seorang warga Ryanggang menyebut bahwa pemerintah semakin gencar mengampanyekan anti-perceraian.
Namun, kampanye ini belum cukup efektif untuk menahan laju perceraian yang meningkat sejak pandemi COVID-19 melanda.
Baca Juga: Bersikap Optimis, Menpar Yakin Capaian Kinerja Pariwisata 2024 Lampaui Realisasi Tahun Sebelumnya
Pandemi memperburuk kondisi rumah tangga di negara itu, terutama dengan tekanan ekonomi yang kian memburuk. Tingkat perceraian yang terus naik akhirnya memaksa pemerintah untuk menerapkan langkah-langkah ekstrem.
"Ini bukan hanya soal keluarga, tapi tentang mempertahankan ideologi negara," kata salah satu sumber anonim.
Baca Juga: Menu Diet Kekinian Sedap Nian! Cara Sehat Paling Inovatif, Miliki Tubuh Langsing Segar Bugar