INSIBERNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang baru-baru ini berhasil meraih KPK Award sebagai pengakuan atas kinerja terbaiknya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia. Kejari Palembang berhasil menempati peringkat pertama di antara Kejaksaan Negeri Tipe A yang berkinerja terbaik, sebuah pencapaian yang luar biasa.
Johnny Wiliam Pardede, Pemimpin yang Berkomitmen
Kejari Palembang dipimpin oleh Johnny Wiliam Pardede, S.H., M.H. sejak Februari 2023 hingga Agustus 2024. Selama masa kepemimpinannya, Kejari Palembang berhasil menunjukkan hasil yang signifikan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Johnny Wiliam Pardede sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, dan dikenal sebagai pejabat yang bersih dari praktik korupsi, termasuk mafia tambang timah yang kini tengah diusut oleh Jampidsus.
Meski memiliki rekam jejak yang sangat baik, pada Agustus 2024, Johnny Wiliam Pardede dimutasi menjadi Kasubdit Keuangan pada Jaksa Agung Muda Pengawasan, meskipun mutasi tersebut tidak dianggap sebagai promosi.
Meskipun demikian, penghargaan yang diterima Kejari Palembang tetap menggarisbawahi keberhasilan dan komitmen kerasnya dalam memberantas korupsi.
Penghargaan KPK untuk Kejaksaan Negeri Palembang
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi KPK kepada mitra kerja yang telah menunjukkan komitmen tinggi dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi.
KPK memberikan penghargaan ini kepada mitra yang dinilai telah melaksanakan penegakan hukum dengan baik dan efektif, serta melakukan pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
“Pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2024, KPK memberikan penghargaan kepada mitra/pemangku kepentingan KPK yang telah melaksanakan penegakan hukum dan pencegahan korupsi dengan baik serta mau bekerjasama dengan KPK dalam pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi oleh KPK,” ujar Tessa kepada INSIBERNEWS, Senin sore (09/12/2024).
Sistem SPDP Online dan Koordinasi yang Efektif
Sesuai dengan amanat Pasal 50 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK melakukan penilaian terhadap penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) oleh Kepolisian dan Kejaksaan di daerah.
KPK menilai instansi-instansi yang terbaik dalam menyampaikan pemberitahuan penanganan perkara kepada KPK melalui Sistem SPDP Online. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antar instansi dalam penanganan kasus korupsi.
Tessa menambahkan bahwa KPK bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Polri dalam melakukan koordinasi dan supervisi untuk mempercepat penanganan perkara, sehingga tercapai kepastian hukum yang lebih baik dalam setiap kasus korupsi yang ditangani.
Baca Juga: Tidur Terganggu Karena Partner Dikasur Mendengkur? Lakukan Hal Ini!