INSIBERNEWS - Pemerintah bersama DPR RI memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini dilakukan sesuai amanat undang-undang yang berlaku.
Meski demikian, pelaksanaannya dijanjikan dilakukan secara selektif, sehingga tidak membebani masyarakat kecil.
Baca Juga: Gerakan Pangan Murah, Pemkab Purwakarta Menggelar Panen Raya Aneka Buah dan Sayuran
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan hal ini usai pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (5/12/2024).
Menurut Misbakhun, keputusan tersebut merupakan hasil diskusi bersama antara pemerintah dan DPR.
“PPN akan tetap naik sesuai jadwal, tetapi penerapannya hanya berlaku untuk komoditas tertentu, terutama yang berkaitan dengan barang mewah,” ujarnya di Kantor Presiden.
Baca Juga: Sudah Damai dan Minta Maaf Pada Denny Sumargo di Kemensos, Farhat Abbas Sebut Densu Orang Baik
Lebih lanjut, Misbakhun menjelaskan bahwa kenaikan tarif ini tidak akan menyasar kebutuhan dasar masyarakat. Barang pokok, layanan kesehatan, pendidikan, perbankan, dan jasa pemerintahan tetap bebas dari PPN.
“Kebijakan ini dirancang agar masyarakat kecil tetap menggunakan tarif PPN yang saat ini berlaku, sehingga hanya pembeli barang mewah yang merasakan dampaknya,” jelasnya.
Baca Juga: Dengan Program Pendampingan BRI, Sosok Ini Sukses Berdayakan Komunitas Perempuan di Lamongan
Meskipun begitu, pemerintah masih mempertimbangkan penerapan skema tarif yang tidak seragam. Hal ini bertujuan untuk memastikan kebijakan berjalan adil dan sesuai kebutuhan.
“Kita akan terus mempelajari detailnya. Jangan khawatir, pemerintah tetap memprioritaskan kepentingan masyarakat luas,” tambahnya.
Baca Juga: Usai Jadi Pasangan Dalam Sebuah MV, Nana After School Dikabarkan Berpacaran dengan Chae Jong Seok