INSIBERNEWS - Miliarder teknologi asal Amerika Serikat, Elon Musk, kembali mengkritik kebijakan pemerintah Australia terkait undang-undang (UU) yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial.
Musk, yang juga CEO platform media sosial X, menyebut langkah tersebut sebagai cara terselubung untuk membatasi akses warga Australia terhadap internet.
Pada Kamis (21/11/2024), Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengumumkan peraturan baru yang melarang anak-anak berusia di bawah 16 tahun mengakses media sosial.
Musk langsung merespons pernyataan tersebut melalui platform X, mempertanyakan apakah kebijakan ini merupakan upaya tersembunyi untuk mengontrol ruang digital bagi masyarakat Australia.
"Sepertinya (ini) cara terselubung untuk mengontrol akses semua warga Australia terhadap internet," cuit Musk.
Undang-undang tersebut juga mencakup sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar aturan secara sistematik, dengan denda mencapai 49,5 juta dolar Australia (lebih dari Rp500 miliar).
Meskipun begitu, pemerintah Australia memberikan pengecualian untuk layanan pesan instan dan permainan daring, serta platform pendidikan dan kesehatan seperti Headspace, Google Classroom, dan YouTube yang masih diizinkan diakses oleh anak-anak.
Kebijakan ini menjadikan Australia sebagai negara pertama yang memberlakukan larangan media sosial secara menyeluruh untuk anak-anak.
Baca Juga: Ganjil-Genap Ditiadakan, Persiapan Jakarta Hadapi Pilkada 2024
Namun, langkah ini memicu polemik, terutama mengingat bahwa beberapa negara lain belum menerapkan regulasi serupa.
Musk, yang sebelumnya juga berseteru dengan pemerintah Australia terkait masalah informasi hoaks, kembali menunjukkan ketidaksetujuannya dengan kebijakan ini.