INSIBERNEWS — Ribuan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) kini berada di bawah sorotan serius akibat dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas judi online.
Jika terbukti menggunakan dana kesatuan untuk berjudi, sanksi tegas berupa pemecatan sudah menanti mereka.
Baca Juga: Purwakarta Kembali Raih Penghargaan Sebagai Kabupaten dengan Kategori Informatif
Hal ini ditegaskan Wakil Inspektur Jenderal TNI (Wairjen TNI) Mayjen TNI Alvis Anwar saat berbicara di Lapangan Prima, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (15/11/2024).
Ia menyatakan bahwa TNI tidak akan mentolerir pelanggaran berat seperti ini, terutama jika melibatkan dana milik negara.
“Saat ini ada sekitar 4.000 prajurit yang sedang menghadapi proses persidangan terkait kasus judi online. Jika nanti terbukti mereka menggunakan dana satuan dengan cara-cara yang mengelabui, pemecatan bisa menjadi hukuman akhir” jelas Alvis.
Baca Juga: Prabowo Subianto di APEC CEO Summit 2024: Optimisme Baru untuk Ekonomi Pasifik
Menurut Mayjen Alvis, pihaknya masih mempelajari setiap kasus secara mendalam untuk memastikan konstruksi hukum yang tepat.
Tidak semua kasus akan langsung berujung pada pemecatan, tetapi jika pelanggaran terbukti berat, langkah tegas tidak dapat dihindarkan.
“Kami harus melihat sejauh mana pelanggaran yang dilakukan. Kalau dana satuan yang dipakai besar dan dilakukan dengan cara yang manipulatif, jelas itu akan masuk kategori berat. Namun, saat ini proses hukum masih berjalan, jadi kita belum sampai ke tahap keputusan akhir” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa langkah tegas seperti ini bertujuan menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi TNI.
Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto memaparkan beberapa alasan di balik maraknya keterlibatan prajurit TNI dalam judi online.
Salah satu faktor utamanya adalah penggunaan ponsel yang kurang terkontrol, terutama saat waktu senggang.