INSIBERNEWS - Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap,
mengkritik keras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah gugurnya status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.
Menurut Yudi, hal ini merupakan tamparan serius bagi KPK yang selama ini dikenal sebagai lembaga antikorupsi berintegritas.
Mengapa Status Tersangka Sahbirin Gugur?
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru-baru ini mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin Noor, atau yang kerap disapa Paman Birin.
Dengan keputusan ini, status tersangka Sahbirin dalam kasus dugaan suap secara resmi gugur.
Keputusan pengadilan ini dianggap oleh Yudi sebagai tanda ketidaktegasan KPK dalam menangani kasus ini sejak awal.
Yudi mengungkapkan bahwa meski KPK sudah menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dan menerbitkan surat perintah penangkapan,
lembaga tersebut tidak mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) ketika gagal menemukan keberadaannya.
“Ini kan memberi waktu bagi Paman Birin untuk mengajukan praperadilan,” tegas Yudi.
Baca Juga: Momen Bersejarah! Presiden Prabowo dan Joe Biden Bahas Penguatan Kerja Sama di Gedung Putih
KPK Dituding Tidak Bertindak Tegas
Yudi mempertanyakan sikap KPK yang dianggapnya tidak tegas dan lamban dalam menangani kasus Sahbirin.
Ia menyayangkan bahwa setelah penetapan tersangka, KPK justru terkesan memberi ruang bagi Sahbirin untuk melawan secara hukum.
Keputusan praperadilan yang memenangkan Sahbirin ini bukan hanya sebuah tantangan hukum,