“Kami menuntut agar nama JATAM beserta seluruh informasi yang telah diberikan segera dihapus,” tegas Melky.
JATAM bahkan mempertanyakan keaslian proses ilmiah ini, menduga adanya praktik perjokian akademis dengan alasan bahwa Ismi bertindak tanpa transparansi.
JATAM menilai tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polemik ini menjadi sorotan di media sosial, dan publik pun berharap Universitas Indonesia dapat memberikan respons terkait integritas akademik serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan di Indonesia.