INSIBERNEWS - Di tengah hiruk-pikuk kehidupan sehari-hari, dua warga Cipayung, Jakarta Timur, baru saja mengajukan gugatan menarik ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka adalah Raymond Kamil dan Indra Syahputra, yang melawan sistem dengan menggugat sejumlah undang-undang,
termasuk UU Administrasi Kependudukan dan UU Hak Asasi Manusia.
Kedua pemohon ini mengaku tidak memeluk agama atau kepercayaan apa pun dan merasa telah mengalami kerugian konstitusional akibat pembatasan yang ada.
Baca Juga: Awas! Remaja Ini Tunjukkan Atraksi Motor Berbahaya: Ugal-ugalan Hingga Masuk Jalur Berlawanan!
Raymond dan Indra menyatakan bahwa pemerintah telah membatasi kebebasan beragama mereka.
Dalam pengajuan gugatannya, mereka mengeluhkan adanya kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hanya mengizinkan pilihan agama tertentu.
Bayangkan saja, demi mendapatkan layanan publik seperti pembuatan KTP atau bahkan menikah, mereka terpaksa berpura-pura menganut agama yang tidak mereka percayai.
Baca Juga: KACAU! Viral Aksi Pendekar Silat Menjarah di Minimarket! Polisi Bubarkan Aksi!
Tentu saja, situasi ini sangat merugikan. Mereka merasa terpaksa mengikuti pendidikan agama yang tidak sesuai dengan keyakinan mereka,
hanya untuk memenuhi syarat administratif yang seharusnya tidak mengekang kebebasan individu.
Raymond, yang ingin menikah kembali, mengaku terhambat oleh situasi ini.
Ia merasa tidak bisa menjalani hidup dengan jujur, karena harus mengaku sebagai penganut agama tertentu untuk mendapatkan hak konstitusionalnya.
Baca Juga: Sound Horeg: Musik Keras Mengganggu Lansia, Suara Bising yang Tak Berhenti
Dengan pengajuan gugatan ini, Raymond dan Indra berharap bisa menjadi suara bagi banyak orang yang mengalami hal serupa.