news

Kasus Pungli Sertifikasi PPG: Empat Guru SD di Magelang Jadi Tersangka

Rabu, 25 September 2024 | 16:41 WIB
Penipuan Berkedok Sertifikasi PPG, Ratusan Guru Honorer di Magelang Jadi Korban (Image by jcomp on Freepik)

INSIBERNEWS – Sebanyak empat guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait program sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Islam.

Para tersangka diduga menarik pungli dari ratusan guru di wilayah tersebut, dengan total kerugian korban mencapai Rp 1,16 miliar.

Keempat tersangka tersebut adalah HY (44) dan KZP (35), yang mengajar di Kecamatan Salaman, JM (32) yang bertugas di Kecamatan Tempuran, dan TM (42) yang mengajar di Kabupaten Semarang.

Mereka merupakan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang diduga melakukan pungli terhadap guru-guru lain dengan janji kelulusan sertifikasi dan pemberian tunjangan.

 Baca Juga: Guru SMPN 1 Kembangbahu, Lamongan Viral Usai Terekam Menampar Siswa karena Dipanggil Nama Tanpa Bu

Modus Operandi Pungli Melalui Organisasi Guru

Kapolresta Magelang, Kombes Mustofa, dalam konferensi pers pada Senin (23/9/2024), menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari para korban yang kebanyakan merupakan guru honorer.

Para tersangka, menurut Mustofa, melakukan pungutan melalui organisasi bernama Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi yang dibentuk oleh TM pada tahun 2020.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan oleh Oknum Guru di Gorontalo, Video Viral Memicu Penyelidikan Polisi

“TM menentukan besaran pungli sebesar Rp 8,5 juta per orang, sementara HY, KZP, dan JM bertugas untuk menjaring para guru PAI di SD dan SMP,” ujar Mustofa.

Korban diberi iming-iming bahwa setelah lulus sertifikasi PPG, mereka akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

 Baca Juga: Masriwati, ASN Eselon 3 yang Viral Karena Diduga Melarang Jemaat Kristen Beribadah di Bekasi

Polisi berhasil menangkap tiga dari empat tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Maret 2024 di kediaman KZP di Kecamatan Salaman.

Pada saat OTT, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,037 miliar yang dikumpulkan dari 122 guru PAI dan Rp 127,5 juta dari 15 guru PAI di SD se-Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Uang tersebut telah dihimpun sejak Januari 2024.

Tags

Terkini