INSIBERNEWS - Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) beri tanggapan setelah viralnya dugaan perundungan karyawan di Brandoville Studio, Menteng, Jakarta Pusat.
Baru-baru ini salah satu karyawan dari Brandoville Studio melaporkan Co-owner bernama Cherry Lai ke Polres Metro Jakarta Pusat terkait dugaan perundungan yang terjadi.
Perundungan terdapat para karyawan yang bekerja di Brandoville Studio berupa kekerasan verbal, diskriminasi, hingga ada perintah tetap kerja ketika sedang cuti kedukaan.
Baca Juga: DPR Beri Sinyal Enggan Pindah ke IKN Buru-buru, Ini Buktinya
Dilansir InsiberNews dari akun Instagram @narasinewsroom (20/9/2024), Divisi Advokasi SINDIKASI, Mia Rosmiati mengecam perundungan karyawan yang terjadi di tempat kerja.
Bahkan menurut pendapat Mia Rosmiati, apa yang dilaporkan oleh korban justru bisa disebut dengan kekerasan.
“Perundungan atau dalam konteks ini lebih tepat disebut kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam dunia kerja. Pelaku jelas melanggar banyak pasal (dalam Undang-undang),” ungkap Mia Rosmiati.
Baca Juga: 1 Tahun Gak Update Tiktok, Penampilan Baru Amanda Manopo Disorot Netizen
Apa yang telah dilaporkan korban kepada Polres Metro dapat segera ditindak berdasarkan pidana perburuhan.
“Tentunya perlindungan dari sisi pidana perburuhan bisa segera direspons oleh penegak hukum. Selain itu, korban juga perlu mendapatkan dukungan psikologis,” ucap Mia Rosmiati.
Dengan adanya kasus perundungan ini maka SINDIKASI menyarankan agar para pekerja untuk mengerti mengenai hukum ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pantas Saja Didukung Banyak Partai, Pasangan Khofifah-Emil Ternyata Memiliki Elektabilitas Segini
Hal tersebut perlu dilakukan supaya para pekerja bisa terhindar dari kejadian perundungan.