news

Pakar Katakan KIM Plus Bisa Kena Pidana Karena Merusak Demokrasi, Benarkah?

Senin, 16 September 2024 | 15:27 WIB
Refly Harun nilai KIM Plus bisa kena pidana karena rusak demokrasi? (YouTube Refly Harun)

INSIBERNEWS - Saat ini ramai KPU yang menyatakan akan berikan pidana kepada orang yang lakukan gerakan coblos semua Paslon di Pilgub Jakarta.

Gerakan coblos semua Paslon yang nyaring dilakukan pada Pilgub Jakarta ini dinilai telah merusak demokrasi oleh KPU.

Namun ada hal mengejutkan yang disampaikan oleh seorang pakar bahwa ternyata KIM Plus bisa juga dipidana karena merusak demokrasi.

Baca Juga: PON XXI Dapat Anggaran Rp1,3 T Tapi Banyak Kekurangan, Panitia Lakukan Korupsi?

Dilansir InsiberNews dari kanal YouTube Refly Harun (16/9/2024), Pahak Hukum Tata Negara menentang ancaman yang dilakukan oleh KPU kepada warga yang lakukan gerakan coblos semua Paslon.

Jika KPU bisa mengancam pidana bagi orang-orang yang lakukan gerakan coblos semua Paslon, maka ancaman pidana juga bisa dilakukan kepada KIM Plus.

Karena Refly Harun menganggap bahwa KIM Plus juga merusak demokrasi. Namun tidak ada pasal yang bisa menghukum gerakan coblos semua dan juga KIM Plus.

Baca Juga: 4 Hal Ini Wajib Diperhatikan Jika Ingin Ajukan Sanggah, Pelamar CPNS 2024 Wajib Tahu!

Diketahui bahwa KIM Plus merupakan koalisi partai politik yang memiliki anggota partai sangat banyak sehingga mendapat julukan koalisi gemuk.

Refly Harun menilai bahwa apa yang dilakukan KIM Plus juga bisa disebut dengan merusak demokrasi karena memborong semua partai untuk mendapatkan kemenangan.

“Kenapa nggak dipidanakan saja KIM Plus yang mau merusak demokrasi kan harusnya begitu, tapi karena nggak ada pasalnya ya sudah” ujar Refly Harun.

Baca Juga: Kacau Balau PON Aceh-Sumut! Berikut Deretan Masalah yang Terjadi

“Kan jelas dia mau merusak demokrasi dengan memborong semua partai politik agar tidak ada calon lain,” lanjutnya.

Halaman:

Tags

Terkini