INSIBERNEWS - Diketahui kini Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi memperbolehkan anggota Paskibraka untuk menggunakan hijab saat bertugas di Upacara HUT ke 79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Bahkan Yudian juga meminta maaf mengenai keputusan sebelumnya yang melarang Paskibraka untuk mengenakan Hijab saat pengukuhan dan upacara kenegaraan.
“Paskibraka Putri yang mengenakan hijab dapat bertugas tanpa melepas hijabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada peringatan HUT ke 79 RI di Ibu Kota Nusantara,” kata Yudian.
Baca Juga: Kacau! Ini Sederet Pasal yang Dilanggar BPIP Karena Peraturan Wajib Lepas Jilbab untuk Paskibraka
Yudian mengatakan jika BPIP mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono selaku penanggung jawab pelaksanaan upacara HUT RI ke 79 yang disampaikan pada 14 Agustus 2024 di Jakarta.
Atas kegaduhan mengenai larangan anggota paskibraka untuk melepas hijab, BPIP juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat.
“Menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh Masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait dengan pelepasan hijab bagi Paskibraka Putri Tingkat Pusat Tahun 2024 yang menghiasi pemberitaan,” ungkapnya.
Baca Juga: Paskibraka Perempuan 2024 Wajib Lepas Hijab, Pembina Sebut BPIP Biang Keroknya
Sebagai informasi, sebelumnya berita mengenai larangan mengenakan hijab bagi Paskibraka perempuan di momen pengukuhan membuat BPIP menjadi sorotan.
Tercatat ada 18 anggota Paskibraka perempuan yang dalam kehidupan sehari-harinya mengenakan jilbab namun harus melepasnya karena aturan tersebut.
Mengenai hal tersebut, BPIP membantah jika pihaknya memaksakan anggota Paskibraka perempuan untuk melepas hijab.
Baca Juga: Soal Larangan Jilbab untuk Paskibraka, FPI : Bukti Nyata Paham Islamofobia!
Menurut Yudian, penampilan anggota Paskibraka yang tidak mengenakan hijab merupakan kesukarelaan dari individu masing-masing.