INSIBERNEWS - H In’amullah (50) merupakan seorang sopir taksi online yang ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pelecehan terhadap perempuan berinisial C yang disebut sebagai penyandang disabilitas.
Sang sopir taksi online tersebut mengaku jika dirinya melakukan pelecehan seksual karena dorongan hasrat setelah melihat korban.
“Berdasarkan pengakuan tersangka (sopir taksi online), apa alasan dia melakukan pelecehan terhadap korban itu karena melihat korban kemudian muncul hasrat,” kata Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (19/7/2024).
Baca Juga: Turunkan Biaya Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 7.500, Begini Jawaban Gibran Rakabuming Raka
Diketahui pelecehan yang dilakukan setelah pelaku mengantarkan korban pulang ke wilayah Tebet, Jakarta Selatan.
Pada saat itu, korban meminta pelaku untuk membantu dirinya turun dari mobil. Kemudian tersangka menjawab dengan tak senonoh.
“Jangankan memegang tangan, menggendong saja mau,” ujar sopir taksi online.
Tak hanya pelecehan lewat kata-kata, pelaku juga melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan tersangka ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Geger! Mayat Terikat Ditemukan di TPST Bantargebang, Berakhir Dimakan Biawak
Kini pihak kepolisian sudah menindaklanjuti laporan korban dan menangkap pelau bernama H In’amullah. Pelaku kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan terancam hukuman 5 tahun penjara.