INSIBERNEWS - Upaya menata kawasan Puncak dan peningkatan kenyamanan wisata bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL).
Hal tersebut dilakukan lantaran para PKL banyak yang menempati lapak yang tak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu mengatakan bahwa pihaknya akan tetap berkomitmen untuk menegakan aturan dengan cara dilakukan penertiban terhadap PKL yang tak sesuai aturan demi kepentingan bersama.
Menurutnya kawasan wisata Puncak Bogor memang sangat strategis dan memiliki daya tarik tersendiri bagi wisatawan puncak, nasional bahkan mancanegara.
Maka dari itu, Pemkab Bogor menilai bahwa perlu ada perhatian khusus untuk melakukan penataan di kawasan tersebut.
“Ini kawasan yang strategis dan terkenal dari sisi pariwisata menjadi tujuan wisata baik local, nasional maupun internasional. Nanti kita lakukan penataan secara bertahap,” ujar Asmawa, Minggu (30/6/2024).
Baca Juga: Gegara Jalan Rusak, Warga Ciekek Hilir Pandeglang, Tanami Pohon Pisang
Selain itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Agus Salim juga menegaskan bahwa apa yang dilakukan Pemerintah Daerah merupakan upaya penertiban bukan penggusuran terhadap para pedagang kaki lima.
Penertiban PKl dilakukan sebagai upaya menata dan memaksimalkan potensi wisata Puncak.
Menurutnya para PKL akan diberikan area khusus untuk berdagang di Rest Area Gunung Mas yang sebelumnya telah dibangun oleh Pemkab Bogor.
Terdapat sekitar 500 kios disediakan untuk pedagang. Bahkan Pemkab Bogor memberikan fasilitas retribusi gratis hingga 6 bulan kedepan, penyediaan air bersih hingga kantung parker.