INSIBERNEWS - Angin segar akhirnya berembus bagi para tenaga pendidik berstatus non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di seluruh Tanah Air.
Setelah sempat tersendat selama berbulan-bulan, Tunjangan Profesi Guru (TPG) akhirnya resmi mulai dicairkan secara bertahap pada pekan ini seiring rampungnya proses administrasi di tingkat kementerian.
Kepastian kabar gembira ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani.
Ia mengonfirmasi bahwa hambatan birokrasi berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) kini telah tuntas diselesaikan oleh pemerintah.
Baca Juga: Canggu Mendadak Sepi Imbas Krisis BBM Bali, Anggota DPR Peringatkan Citra Pariwisata Indonesia
"Alhamdulillah, saya menerima kabar bahwa TPG guru non-ASN sudah ada yang cair ya di minggu ini. Bapak-Ibu, pencairan akan dilakukan secara bertahap, semua SPM dan SPP sudah selesai. Dan kita tinggal menunggu antrean SP2D di KPPN," ungkap Nunuk melalui akun Threads pribadinya @nunuksuryani pada Minggu (18/10/2026).
Guna mencegah terulangnya keterlambatan yang membebani para guru, Kemendikdasmen terus menjalin koordinasi intensif dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Sinergi lintas lembaga ini bertujuan untuk mengakselerasi penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang merupakan kunci utama agar dana bisa segera ditransfer ke rekening penerima.
"Dan kita juga sudah ada kerja sama dengan KPPN untuk akselerasi SP2D. Jadi, terima kasih untuk kesabaran Bapak-Ibu. Maksimal minggu depan, semua guru non-ASN yang sudah memenuhi syarat pendataannya akan segera mendapatkan TPG," lanjut Nunuk memberikan jaminan.
Kabar pencairan ini menjadi pelepas dahaga mengingat ribuan guru non-ASN sebelumnya harus menelan kekecewaan akibat penundaan pencairan yang molor hingga empat bulan.
Keterlambatan panjang ini sempat memicu keluhan dari para pendidik yang roda perekonomian keluarganya sangat bergantung pada dana apresiasi profesi tersebut.
Sebagai catatan, TPG merupakan hak finansial yang disalurkan pemerintah langsung ke rekening tenaga pendidik yang memenuhi kualifikasi.
Untuk dapat menikmati hak tersebut, para guru diwajibkan telah mengantongi sertifikat pendidik dari lulusan Program Profesi Guru (PPG) sekaligus memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang valid.***