news

Laporan terhadap Gibran Jadi Ujian Kapolri Baru, Ahmad Khozinudin Singgung Era Listyo Sigit

Minggu, 11 Oktober 2026 | 17:40 WIB
Laporan terhadap Gibran Jadi Ujian Kapolri Baru, Ahmad Khozinudin Singgung Era Listyo Sigit (Istimewa)

Kapolri Suyudi Diminta Menangani Laporan secara Transparan

Suyudi Ario Seto dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026, menggantikan Listyo Sigit Prabowo.

Pergantian pimpinan Polri itu berlangsung beberapa hari sebelum laporan terhadap Gibran disampaikan.

Bagi Khozinudin, perkara ini menjadi kesempatan untuk menguji apakah laporan yang melibatkan pejabat tinggi negara dapat diproses secara profesional. Ia menekankan bahwa hukum seharusnya berlaku bagi semua pihak tanpa membedakan jabatan.

Baca Juga: Polisi Ungkap Dugaan Penyebab 15 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang

Di sisi lain, penanganan perkara tidak semestinya didasarkan pada tekanan atau opini politik. Aparat perlu memeriksa dokumen yang dipersoalkan, dasar penerbitannya, serta unsur-unsur pidana yang dilaporkan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Selain menempuh jalur pidana, Khozinudin turut mendorong DPR mempertimbangkan proses pemakzulan. Ia berpandangan bahwa persoalan persyaratan administrasi pendidikan perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme ketatanegaraan.

Namun, desakan pemakzulan tersebut merupakan sikap pihak pelapor, bukan keputusan lembaga negara.

Proses pemakzulan memiliki mekanisme konstitusional tersendiri dan tidak otomatis terjadi karena adanya laporan polisi atau polemik mengenai dokumen pendidikan.

Baca Juga: Selamat Tinggal Lulus Otomatis, Mendikdasmen Siap Berlakukan Lagi Aturan Tinggal Kelas di 2027

Perkembangan kasus ini akan bergantung pada tindak lanjut laporan oleh aparat penegak hukum, hasil pemeriksaan dokumen, dan mekanisme hukum yang berlaku.

Sampai ada keputusan dari lembaga berwenang, dugaan terhadap Gibran tidak dapat dinyatakan sebagai tindak pidana yang terbukti. ***

Halaman:

Tags

Terkini