news

Laporan terhadap Gibran Jadi Ujian Kapolri Baru, Ahmad Khozinudin Singgung Era Listyo Sigit

Minggu, 11 Oktober 2026 | 17:40 WIB
Laporan terhadap Gibran Jadi Ujian Kapolri Baru, Ahmad Khozinudin Singgung Era Listyo Sigit (Istimewa)

INSIBERNEWS - Advokat Ahmad Khozinudin menyebut penanganan laporan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait dugaan pemalsuan surat keterangan pendidikan menjadi ujian bagi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang baru dilantik pada awal Oktober 2026. 

Khozinudin bersama Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa melaporkan Gibran serta pihak kementerian terkait ke Bareskrim Polri.

Laporan itu mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang disebut digunakan dalam pemenuhan persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024.

Khozinudin dalam wawancara di kanal YouTube Forum Keadilan TV yang ditayangkan pada Minggu (11/10/2026), menyampaikan bahwa pihaknya ingin melihat bagaimana aparat menangani laporan yang melibatkan pejabat tinggi negara.

Baca Juga: Dana Rp17 Miliar Nasabah BTN Belum Kembali, Linawati Desak Direksi Segera Bertindak

“Kami uji dengan menaruh harapan bahwa Kapolri yang baru ini setidaknya tidak sama dengan Listyo Sigit Prabowo,” ujar Khozinudin dalam video tersebut.

Pernyataan itu merupakan pandangan dan harapan dari pihak pelapor. Penanganan laporan nantinya perlu dinilai berdasarkan prosedur, bukti, serta keputusan resmi aparat penegak hukum.

Laporan terhadap Gibran muncul setelah MK mengeluarkan putusan pada 6 Oktober 2026 terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan wakil presiden.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Baca Juga: Ucapan ‘Enjoy’ Tuai Amarah, Ratu Dewa Akhirnya Minta Maaf ke Warga Palembang

Namun, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Mahkamah juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui perkara tersebut.

Khozinudin menilai putusan itu menjadi konteks penting bagi langkah hukum yang ditempuh timnya.

Meski demikian, putusan MK tersebut bukan putusan pidana yang menyatakan adanya pemalsuan surat. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan tetap perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga: Rais Aam NU Disorot Dugaan Politik Uang, Sebenarnya Apa Peran Jabatan Ini?

Halaman:

Tags

Terkini