news

Kasus Ijazah Gibran Kembali Panas, Bambang Widjojanto Endus Operasi Senyap KPU

Kamis, 8 Oktober 2026 | 14:51 WIB
Bambang Widjojanto selaku penasihat hukum pemohon menyoroti dugaan pelanggaran KPU dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka (Ig/@hukum.perubahan).
INSIBERNEWS - Polemik seputar keabsahan ijazah dan riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas.
 
Kali ini, sorotan tajam datang dari Bambang Widjojanto selaku penasihat hukum pemohon, yang secara blak-blakan menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengkhianati asas jujur dan adil selama tahapan Pemilu berlangsung.

Mantan pimpinan lembaga antirasuah itu mencurigai adanya pergerakan terselubung atau semacam operasi senyap di internal penyelenggara pemilu.
 
Langkah manipulatif tersebut diduga kuat sengaja dirancang untuk memuluskan jalan Gibran agar lolos dari jerat syarat administrasi pencalonan wakil presiden tanpa hambatan berarti.
 
Baca Juga: Selamat Tinggal Lulus Otomatis, Mendikdasmen Siap Berlakukan Lagi Aturan Tinggal Kelas di 2027

"Persidangan ini sebenarnya juga membuktikan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran terhadap asas-asas pemilu, terutama jujur dan adil," tegas Bambang Widjojanto seperti dikutip dari unggahan akun Instagram @hukum.perubahan pada Rabu (7/10/2026).

"Dan dia juga telah melakukan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang diatur dalam pemilu. Prinsip apa itu? Paling tidak prinsip keakuratan, ketidakcermatan," imbuhnya merujuk pada kecerobohan KPU.
 
Oleh sebab itu, ia mendesak agar lembaga penyelenggara tersebut diberikan sanksi tegas atas rentetan pelanggaran fatal yang mereka perbuat.

Perkara pelik ini sejatinya bermula dari keraguan publik atas dokumen penyetaraan pendidikan Gibran saat mendaftarkan diri pada kontestasi Pilpres 2024.
 
Baca Juga: Polisi Tembak Mati Pembantai Satu Keluarga di Lampung yang Ternyata Buronan Kasus Pembunuhan Kakak di Tangerang
 
Para pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK) bersikukuh bahwa setiap kandidat wajib memenuhi syarat minimal tamatan SMA atau sederajat, sebagaimana diamanatkan secara mutlak dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Merespons gugatan tersebut, MK melalui putusannya pada Selasa (6/10/2026) akhirnya menyatakan permohonan itu tidak dapat diterima karena pihak pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum.
 
Kendati demikian, majelis hakim secara mengejutkan membeberkan fakta bahwa mereka sama sekali tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah atau diploma luar negeri yang membuktikan Gibran memiliki pendidikan setara SMA.
 
Baca Juga: Dewi Sukarno Didenda Rp22,5 Juta, Kasus Kekerasan terhadap Mantan Asisten Terungkap

Pada akhirnya, MK menilai perkara administrasi pencalonan ini sudah kedaluwarsa dan tidak relevan lagi untuk diperdebatkan dalam rezim sengketa hasil Pilpres.
 
Hal tersebut dikarenakan Gibran Rakabuming Raka telah secara sah dilantik dan menduduki kursi Wakil Presiden Republik Indonesia sejak 20 Oktober 2024 silam.*** 

Tags

Terkini