Respons dari internal NasDem juga muncul dengan penekanan berbeda. Saan memilih menunggu proses pengecekan dan klarifikasi, sementara Bendahara Umum DPP NasDem Ahmad Sahroni menyatakan surat tersebut tidak benar.
Dengan demikian, dokumen yang beredar tersebut belum dapat dianggap sebagai sikap resmi Fraksi NasDem maupun Partai NasDem sebelum ada kepastian mengenai asal-usul dan keabsahannya.
Surat tersebut beredar tidak lama setelah MK memutus perkara yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Indra Kenz Bisa Kembali ke Lapas? Ditjenpas Masih Tunggu SK Kemenimipas
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan dalam perkara tersebut tidak dapat diterima.
Perkara itu sebelumnya mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dan kaitannya dengan proses pencalonan sebagai wakil presiden.
NasDem sendiri masih mengkaji putusan tersebut. Saan menegaskan partainya membutuhkan waktu untuk memahami putusan MK secara utuh sebelum mengambil sikap.
Karena itu, hingga proses klarifikasi selesai, surat yang mencatut nama Tonny Tesar tersebut masih menjadi dokumen yang dipersoalkan keabsahannya. NasDem menyatakan akan memastikan terlebih dahulu apakah surat itu benar berasal dari anggota Fraksinya atau tidak. ***