INSIBERNEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menentukan akhir dari polemik panjang mengenai keabsahan administratif pencalonan wakil presiden melalui sidang pembacaan putusan perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Sidang pamungkas yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (6/10/2026) tepat pukul 20.00 WIB ini secara khusus akan mengadili gugatan terkait validitas jenjang pendidikan Gibran Rakabuming Raka selama kontestasi Pilpres 2024 lalu.
Menjelang detik-detik pembacaan putusan yang amat menyita perhatian publik ini, eskalasi pengamanan di kawasan Gedung MK terpantau mulai ditingkatkan.
Sejak pukul 18.30 WIB, aparat keamanan gabungan dari unsur Polri dan TNI tampak bersiaga penuh dengan mendirikan penjagaan berlapis, memagari akses di ring luar hingga mensterilkan bagian dalam gedung demi menjamin kelancaran jalannya persidangan.
Gugatan ini sendiri digawangi oleh 12 orang pemohon yang tidak gentar mempertanyakan kredibilitas proses pemilu, termasuk di dalamnya deretan praktisi hukum seperti Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, hingga Ansufri ID Sambo.
Mereka melangkah ke meja peradilan konstitusi dengan membawa satu argumen utama, yakni adanya dugaan cacat administrasi yang dinilai fatal saat dokumen pencalonan diserahkan ke lembaga penyelenggara pemilu.
Kecurigaan para pemohon berakar tajam pada riwayat pendidikan Gibran selama berada di luar negeri, mulai dari masa studinya di Orchid Park Secondary School Singapura, UTS Insearch Australia, hingga MDIS Singapura.
Mereka meyakini kuat bahwa deretan riwayat akademis tersebut belum pernah mengantongi pengesahan kesetaraan resmi dengan ijazah SMA di Tanah Air, sebuah celah yang membuat KPU dituding sangat ceroboh dalam melakukan verifikasi data.
Perjalanan sidang sengketa ini sejatinya telah memakan waktu yang cukup panjang sejak tahap Pemeriksaan Pendahuluan digelar pada pertengahan September 2026.
Pada puncak agenda pembuktian, kubu pemohon habis-habisan mendatangkan deretan ahli tata negara bergengsi guna meyakinkan sembilan hakim konstitusi bahwa proses pencalonan tersebut cacat secara prosedural dan harus dibatalkan demi hukum.
"MK sangat perlu untuk menggunakan hak implied power yang dimilikinya agar keadilan substantif benar-benar tegak di negara ini, bukan malah membiarkan pelanggaran berlindung di balik aturan yang sifatnya sekadar prosedural," tegas pakar hukum tata negara Bivitri Susanti dalam kesaksiannya pada persidangan akhir bulan lalu.
Sebagai bentuk perlawanan argumen, pihak KPU dan pendukung Gibran tak tinggal diam dengan menghadirkan mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, berbekal pembelaan bahwa seluruh dokumen telah sah dan gugatan tersebut sudah kedaluwarsa lantaran paslon telah resmi dilantik.
Kini, silang pendapat yang memanas dari kedua belah pihak tersebut telah dikunci rapat dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), menanti babak akhir yang akan diputuskan malam ini.***