Nama Indra Kenz kemudian ikut terseret dalam temuan tersebut. Ia diduga memiliki keterkaitan dengan pengadaan fasilitas mewah di dalam lapas dan disebut menempati salah satu kontainer yang bagian dalamnya dibuat menyerupai hunian.
Indra Kenz Jalani Hukuman Kasus Binomo
Indra Kenz merupakan terpidana kasus investasi bodong Binomo sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengadilan sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepadanya.
Sebelum memperoleh pembebasan bersyarat, Indra Kenz telah menjalani sekitar lima tahun masa pidana.
Baca Juga: Taktik Jitu Tanpa Anak Emas, John Herdman Sukses Bawa Timnas Indonesia Juarai ASEAN Cup
Dalam masa pembebasan bersyarat, ia diwajibkan mengikuti pengawasan dan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor sebanyak satu kali setiap bulan.
Kini, kelanjutan status pembebasan bersyarat tersebut masih menunggu keputusan resmi dari Kemenimipas. Jika SK pencabutan telah diterbitkan dan diterima, Kanwil Ditjenpas Jawa Barat akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. ***