news

Indra Kenz Bisa Kembali ke Lapas? Ditjenpas Masih Tunggu SK Kemenimipas

Selasa, 6 Oktober 2026 | 18:40 WIB
Indra Kenz Bisa Kembali ke Lapas? Ditjenpas Masih Tunggu SK Kemenimipas (Istimewa)

INSIBERNEWS — Status pembebasan bersyarat (PB) terpidana kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat menyatakan belum menerima surat keputusan (SK) pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, mengatakan pihaknya masih menanti instruksi dari Kemenimipas terkait langkah selanjutnya terhadap Indra Kenz.

Baca Juga: Panglima TNI Diprediksi Berganti Usai Pertemuan Prabowo-Megawati, Analis Soroti Regenerasi Elite Militer

"Kami masih menunggu info dari pusat (Kemenimipas) karena nanti yang mencabut PB Indra Kenz tertuang dalam SK dari pusat," ujar Ishadi di Bandung, Selasa (6/10/2026).

Menurut dia, sampai saat ini dokumen resmi mengenai pencabutan PB tersebut belum diterima oleh Kanwil Ditjenpas Jawa Barat.

"SK pencabutan masih belum kami terima," katanya.

PB Indra Kenz Direkomendasikan untuk Dicabut

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyampaikan adanya rekomendasi agar pembebasan bersyarat Indra Kenz ditarik kembali.

Baca Juga: Terkunci di Lantai Dua, Dua Pemuda Tewas dalam Kebakaran Rumah di Matraman

Rekomendasi itu muncul setelah Kemenimipas melakukan investigasi menyusul temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026.

Rudi menyebut hasil pemeriksaan menemukan sejumlah persoalan di Lapas Cibinong, antara lain dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban administrasi terkait barang milik negara (BMN), hingga pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP).

Dalam keterangannya, Rudi mengatakan, "Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali."

Indra Kenz mendapatkan pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, hanya sehari setelah Ombudsman RI melakukan pemeriksaan dan menemukan keberadaan fasilitas yang dinilai mewah di Lapas Cibinong.

Baca Juga: Bangga Lihat Timnas Juara ASEAN Cup 2026, Prabowo Serahkan Urusan Bonus ke PSSI

Halaman:

Tags

Terkini