INSIBERNEWS - Angin segar akhirnya berembus bagi seluruh pekerja dan buruh di Tanah Air.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama jajaran Pemerintah secara resmi telah mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, sebuah langkah krusial yang sekaligus menuntaskan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tenggat penyelesaian pada bulan Oktober 2026.
Momen bersejarah ini tercipta dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang digelar pada Selasa (6/10/2026).
Suasana ruang sidang yang semula dipenuhi ketegangan seketika berubah riuh oleh sorak persetujuan saat pimpinan sidang meminta kesepakatan final dari para legislator yang hadir.
Baca Juga: Sah! DPR Ketuk Palu RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif Parlemen, Target Rampung Desember 2026
"Dewan, apakah RUU tentang perlindungan ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani, yang seketika disambar dengan teriakan 'setuju' secara serempak oleh para anggota dewan.
Usai ketukan palu pengesahan yang disiarkan langsung melalui tayangan siaran langsung di YouTube @DPRRI, agenda rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan akhir.
Pimpinan sidang pun mempersilakan perwakilan resmi dari pihak pemerintah untuk memberikan tanggapan komprehensif atas disetujuinya beleid krusial ini.
Menanggapi momen tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai bahwa lahirnya undang-undang ini merupakan wujud nyata dari komitmen harmonis antara pihak parlemen dan Presiden Prabowo Subianto.
Ia pun berpesan agar para serikat buruh terus berjuang mengawal hak-hak mereka demi terciptanya sinergi yang baik antara pekerja dan pengusaha.
"Pada hari ini, tanggal 6 Oktober 2026, baru saja dalam paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah disahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Ini adalah kado buat kita semua," ungkap Dasco memaknai momentum tersebut.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli turut meluapkan rasa syukurnya dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Komisi IX DPR RI.
Ia memastikan bahwa perumusan rancangan undang-undang inisiatif parlemen ini tidak dilakukan secara terburu-buru, melainkan telah melewati tahapan dialog dan penyerapan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan.
Baca Juga: Bertemu Bos FIFA, Prabowo Janji Bangun Fasilitas Sepak Bola di Daerah dan Libatkan Klub Profesional
"Pemerintah memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada mitra kita Komisi IX DPR RI termasuk juga pimpinan dari DPR RI. Ini sebuah proses yang sangat panjang dan proses partisipasi bermakna itu sudah dilakukan," tegas Yassierli memberikan apresiasi.
Menaker sangat meyakini bahwa regulasi baru ini akan menjadi sebuah legasi berharga bagi perbaikan ekosistem dunia industri nasional.
Tidak hanya sekadar fokus pada peningkatan kesejahteraan buruh dan pencari kerja, undang-undang ini diyakini mampu menjamin kepastian hukum yang sangat dibutuhkan untuk menjaga iklim usaha tetap kondusif.***