Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pemeriksaan dan temuan terkait fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
Dengan diberhentikannya Wisnu sebagai ASN serta dijatuhkannya sanksi terhadap 16 pegawai lainnya, Kemenimipas memastikan persoalan tersebut tidak berhenti pada pencopotan jabatan, tetapi juga berujung pada proses penegakan disiplin terhadap pegawai yang dinilai melanggar ketentuan. ***