INSIBERNEWS - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menjatuhkan sanksi tegas terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, setelah ditemukan adanya fasilitas mewah di lingkungan lapas.
Tak hanya dicopot dari jabatannya sebagai kepala lapas, Wisnu juga diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan, sanksi tersebut diberikan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai yang berkaitan dengan persoalan fasilitas di Lapas Cibinong.
Baca Juga: Tergiur Janji Manis Rp10 Juta, Empat ABK KM Maulana 23 Berakhir Disiksa dan Ditelantarkan
"Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. (Kalapas Cibinong) diberhentikan dari ASN," ujar Rudi di Kantor Kemenimipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Menurut Rudi, penindakan tidak hanya diberikan kepada Wisnu. Sebanyak 16 pegawai lainnya juga turut menjalani pemeriksaan terkait temuan tersebut.
Dari keseluruhan pegawai yang diperiksa, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat. Sementara 11 pegawai lainnya mendapatkan sanksi disiplin ringan.
Baca Juga: Perkuat Postur Pertahanan, Presiden Prabowo Resmi Lantik 204 Satuan Baru TNI di Puncak HUT ke-81
Dengan demikian, hingga Senin (5/10/2026), total terdapat 17 pegawai yang telah diberikan sanksi disiplin oleh Kemenimipas.
"Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan tadi peraturan yang kami pedoman," kata Rudi.
Rudi menjelaskan, pemberian hukuman terhadap para pegawai tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku di lingkungan aparatur sipil negara.
Kemenimipas menggunakan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 sebagai salah satu dasar dalam menjatuhkan sanksi. Ketentuan tersebut mengatur kewajiban dan larangan bagi PNS, dengan jenis hukuman disiplin diatur lebih lanjut dalam Pasal 8.
Baca Juga: Heboh Video Dugaan Warga Binaan Pesta Pakai Sabu di Rutan Depok, Ini Kata Petugas
Selain itu, Kemenimipas juga mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi Nomor M.IP-09.OT.01.01 Tahun 2025 mengenai tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.