news

Praktik Pungli Merajalela, Bawa HP ke Dalam Sel Dikenakan Tarif Rp250 Juta

Minggu, 4 Oktober 2026 | 13:06 WIB
Ilustrasi Pungli (Foto : dppkbpppa.pontianak)

INSIBERNEWS - Sistem pemasyarakatan di Tanah Air kembali tercoreng oleh temuan memprihatinkan yang diungkap langsung oleh Ombudsman Republik Indonesia.

Institusi pengawas pelayanan publik tersebut berhasil membongkar dugaan kuat adanya praktik pungutan liar (pungli) gila-gilaan serta kondisi hunian lapas yang jauh dari kata manusiawi.

Baca Juga: Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 yang Berlaku 3 Oktober 2026

Investigasi mendalam yang dilakukan sepanjang bulan September 2026 ini bermula dari derasnya aduan masyarakat yang viral di berbagai platform media sosial.

Tak tinggal diam, tim Ombudsman langsung merespons dengan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah rumah tahanan (rutan) guna mengonfirmasi kebenaran laporan tersebut secara langsung di lapangan.

Baca Juga: Alibi Kipas Angin Terbongkar, Ayah Tiri di Cakung Tega Aniaya Bayi Hingga Tewas

Fakta mengejutkan pertama kali ditemukan saat tim menggeledah Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Berdasarkan penuturan jujur para warga binaan, mereka kerap dipaksa membayar sejumlah uang yang tak masuk akal demi mendapatkan hak-hak dasar atau sekadar fasilitas tambahan di balik jeruji besi.

"Untuk mereka pindah kamar itu ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp500.000," ungkap anggota Ombudsman, Syafrida Rasahan, dalam sesi diskusi di program televisi Indonesia Lawyer Club yang tayang Sabtu (3/10/2026).

Yang lebih mencengangkan, Syafrida turut membeberkan adanya tarif fantastis mencapai Rp250 juta bagi napi yang ingin menyelundupkan telepon seluler (handphone) ke dalam sel.

Baca Juga: Rocky Gerung Ungkap Tugas Wantimpres Prabowo: Olah Persepsi Publik hingga Pantau Politik

Selain borok pungli, Ombudsman juga dibuat miris melihat penataan ruang hunian di rutan tersebut.

Pendistribusian warga binaan ke masing-masing blok terpantau sangat jomplang, sehingga memicu penumpukan massal atau overcrowding di sejumlah sel tertentu yang jelas-jelas melanggar standar kelayakan ruang gerak manusia.

Kondisi serupa, bahkan lebih memilukan, juga ditemukan saat sidak beralih ke Lapas Perempuan Kelas IIB Batam.

Halaman:

Tags

Terkini