INSIBERNEWS - Sidang lanjutan perkara sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyoroti keabsahan dokumen persyaratan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam persidangan yang digelar pada Jumat (2/10/2026) kemarin, terungkap fakta baru bahwa surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) milik putra sulung Presiden Jokowi tersebut rupanya telah diterbitkan sejak 6 Agustus 2019.
Fakta mengenai tanggal penerbitan dokumen krusial ini dibeberkan secara gamblang oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra di hadapan para peserta sidang.
Menindaklanjuti temuan tersebut, majelis hakim MK secara tegas meminta penjelasan rinci dari pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait bagaimana kronologi serta prosedur permohonan surat penyetaraan milik Gibran pada masa itu.
"Itu ada kaitannya dengan surat yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 6 Agustus 2019," cecar Saldi Isra mengonfirmasi keberadaan dokumen tersebut dalam tayangan persidangan, Jumat (2/10/2026).
Saldi memaparkan bahwa keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan ini memegang peranan vital dalam perkara sengketa yang sedang disidangkan.
Suket tersebut menjadi bukti formal pemenuhan syarat batas pendidikan minimal, yakni lulusan SMA atau sederajat, yang wajib diserahkan oleh kandidat saat masa pencalonan wakil presiden berlangsung.
"Karena ini menyangkut pendidikan menengahnya yang disetarakannya itu," tegas Hakim MK tersebut kembali menekankan urgensi pemeriksaan dokumen pencalonan Gibran.
Merespons cecaran tersebut, Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmas Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, memberikan penjelasan mengenai dasar regulasi penerbitannya.
Gogot merinci bahwa beleid penyetaraan pendidikan telah diatur sejak tahun 2005 dan dipertegas melalui Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, yang menyebutkan objek penyetaraan tidak dibatasi hanya pada ijazah, tetapi juga mengakomodasi sertifikat dan diploma resmi.
Pada kesempatan yang sama, mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari memberikan kesaksian bahwa institusinya tidak pernah melakukan verifikasi faktual secara langsung terkait syarat pendidikan Gibran saat tahapan Pilpres 2024.
Hasyim berkilah bahwa kala itu KPU tidak menemukan adanya keraguan terhadap dokumen yang dilampirkan, serta tak ada satu pun laporan atau aduan keberatan dari elemen masyarakat terkait rekam jejak akademis sang kandidat.
Baca Juga: Masinis Argo Bromo Takut Gerbong Terbalik Saat Rem Darurat, Polisi Beberkan Hasil Analisis Ahli
***