"Di SOP sudah ada, itu kan udah di pasal 50 Peraturan Dinas nomor 19 ada," tandas Rizka.
Masinis Argo Bromo Jadi Tersangka
Atas perkara kecelakaan tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 323 KUHP dan atau Pasal 324 KUHP dan atau Pasal 474 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 198 dan atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai 5 hingga 12 tahun penjara.
Penyidikan masih menjadi dasar untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa hingga terjadinya tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada April 2026. ***