Masinis Argo Bromo Takut Gerbong Terbalik Saat Rem Darurat, Polisi Beberkan Hasil Analisis Ahli

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Rabu, 30 September 2026 | 13:46 WIB
Mengetahui sisi lain penyebab kecelakaan KRL vs KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur, ada dugaan masinis yang diduga ragu tarik rem darurat.  (Instagram.com/@infojawabarat)
Mengetahui sisi lain penyebab kecelakaan KRL vs KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur, ada dugaan masinis yang diduga ragu tarik rem darurat. (Instagram.com/@infojawabarat)

"Total bisa kurang lebih 1 kilometer masih kelihatan. Idealnya, kalau dari ahli perkeretaapian melalui teori perhitungan Minden," kata Rizka.

Menurut perhitungan yang disampaikan penyidik berdasarkan keterangan ahli dan data logger, pengereman masih memungkinkan dilakukan hingga kereta berhenti sekitar 600 meter dari titik kecelakaan.

"Itu kapabel dilakukan pengereman. Sehingga berhenti total di 600 meter dengan kecepatan yang tercatat di data logger," lanjutnya.

Baca Juga: Polisi Periksa Organ Dalam Ayah yang Tewas di Bogor, Anak Kandung Jadi Tersangka

Teori Minden atau persamaan Minden sendiri merupakan metode matematis yang digunakan dalam bidang perkeretaapian untuk memperhitungkan jarak pengereman ideal sebuah rangkaian kereta.

Dalam penyidikan kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek ini, polisi juga menyoroti aturan yang mengatur tindakan masinis ketika menghadapi kondisi yang diragukan.

Rizka menyebut ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Dinas 19 Pasal 50 Kereta Api.

Baca Juga: Buntut Kematian Taruna Pelayaran Usai Ospek di Aceh, Polisi Turun Tangan Usut Temuan Memar Misterius

Menurutnya, apabila masinis ragu terhadap kondisi sinyal, tindakan yang harus diambil adalah memilih langkah paling berat, yakni menghentikan kereta terlebih dahulu sebelum melakukan konfirmasi.

"Ada di Peraturan Dinas 19 pasal 50 Kereta Api. Apabila dia kan katanya ragu-ragu, 'saya ragu-ragu, pak, ragunya merah atau tidak', itu dinyatakan kalau memang dia ragu-ragu," ujar Rizka.

"Pada pasal 50 ambil tindakan terberat, menghentikan, baru konfirmasi," sambungnya.

Polisi menilai ketentuan tersebut menjadi bagian yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan tugas masinis KA Argo Bromo Anggrek.

Baca Juga: 172 Peserta PPDS Unair Mual-Muntah Usai Pradik, Sampel Makanan Kini Diuji Puslabfor hingga BPOM

Rizka menegaskan, alasan tidak adanya pelatihan tidak menghilangkan keberadaan aturan tersebut karena prosedur mengenai tindakan saat menghadapi keraguan telah tercantum dalam SOP.

"Kalau dia katanya kan mereka tidak ada pelatihan atau apa, di SOP-nya tertera," katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X