INSIBERNEWS – Fakta baru mengenai kecelakaan maut yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) dan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, kembali terungkap.
Kecelakaan yang terjadi pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 20.52 WIB tersebut menimbulkan 123 korban. Dalam penyelidikan kasus ini, polisi menemukan adanya dugaan persoalan dalam pelaksanaan prosedur operasional standar (SOP) masinis KA Argo Bromo Anggrek.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan tersebut.
Baca Juga: Diiming-imingi Jadi Istri Kedua, Pimpinan Ponpes di Lombok Tega Nodai Belasan Santriwatinya
Sebelum tabrakan terjadi, KRL diduga sempat menabrak taksi listrik yang mengalami mogok di sebuah perlintasan sebidang. Setelah insiden itu, rangkaian KRL berhenti dalam kondisi darurat di jalur 1 Stasiun Bekasi Timur.
Tidak lama kemudian, KA Argo Bromo Anggrek melaju dari belakang dan menabrak rangkaian KRL yang berhenti di jalur tersebut.
Masinis Disebut Ragu Tarik Rem Darurat
Kanit 1 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Muhammad Rizka, mengungkap alasan masinis KA Argo Bromo Anggrek diduga tidak segera melakukan pengereman darurat.
Menurut Rizka, masinis mengaku sempat ragu menarik rem darurat karena khawatir tindakan tersebut justru membuat rangkaian kereta mengalami anjlok atau terbalik.
"Menurut dia (Masinis KA Argo Bromo), kalau kami melakukan emergency brake ataupun rem mendadak itu bisa menyebabkan (terbalik) gerbongnya," kata Rizka dalam keterangan resmi, Rabu, 30 September 2026.
Baca Juga: Situasi Yaman Memanas, Serangan Udara Saudi Dilaporkan Tewaskan 7 Orang
Namun, dugaan tersebut disebut polisi telah dibantah berdasarkan keterangan ahli perkeretaapian. Penyidik merujuk pada teori perhitungan Minden untuk menganalisis kemampuan pengereman kereta.
"Tapi itu terbantahkan, bisa dipatahkan dari keterangan ahli perkeretaapian melalui rumus teori Minden," ujar Rizka.
Kereta Disebut Masih Bisa Berhenti dalam Jarak 600 Meter
Hasil rekonstruksi dan penyidikan juga menunjukkan masinis diduga telah melihat sinyal yang mengharuskan dilakukannya pengereman.
Polisi menyebut jarak pandang saat itu masih memungkinkan masinis mengambil tindakan untuk menghentikan KA Argo Bromo Anggrek sebelum menabrak KRL.