INSIBERNEWS - Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia saat ini tengah melakukan penelusuran menyeluruh terhadap sekitar 1,4 juta keluarga penerima manfaat bantuan sosial (bansos) di berbagai daerah.
Langkah asesmen besar-besaran ini terpaksa diambil usai pemerintah menemukan adanya indikasi kuat bahwa jutaan data penerima bantuan tersebut memiliki riwayat transaksi atau keterkaitan erat dengan aktivitas judi online (judol).
Namun, fakta di lapangan justru menyingkap realita yang tak kalah mengejutkan terkait siapa aktor sebenarnya di balik penyalahgunaan dana umat ini.
Berdasarkan temuan sementara dari tim internal kementerian, terungkap bahwa mayoritas indikasi perjudian tersebut tidak dilakukan oleh nama yang terdaftar sah sebagai penerima bansos.
Tenaga Ahli Kementerian Sosial, Andy Kurniawan, menyebutkan bahwa sebagian besar rekening bank maupun nomor ponsel yang masuk radar pengawasan ternyata dioperasikan oleh anggota keluarga lain yang masih bernaung di dalam satu Kartu Keluarga (KK).
"90 persen hasil pendataan kita yang 1,4 juta penerima bansos terindikasi judol itu rekeningnya, akunnya, nomor handphone-nya tidak dipakai oleh yang bersangkutan," jelas Andy memberikan gambaran besarnya skala pembajakan data internal keluarga, dikutip pada Sabtu (12/9/2026).
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tol Jombang-Mojokerto, Toyota Hiace Tabrak Truk: 4 Orang Tewas, 7 Luka-Luka
Kondisi miris ini sangat mungkin terjadi mengingat struktur penyaluran dana seperti Program Keluarga Harapan (PKH) umumnya memosisikan sosok ibu rumah tangga sebagai pemegang kendali atau pengurus bansos.
Ironisnya, akses keuangan yang seharusnya digunakan untuk menopang gizi dan pendidikan keluarga itu kerap kali dipinjam secara paksa atau disalahgunakan secara diam-diam oleh sang suami hingga anak-anak mereka demi memuaskan candu judi daring.
"Jadi pengurus penerima bansos itu ditetapkan di ibunya, tapi yang memakai judol ini kebanyakan anaknya, suaminya, dan keluarga yang lain yang itu masih dalam satu KK penerima bansos," urai Andy mempertegas modus operandi yang kerap mengecoh sistem pendataan pusat.
Baca Juga: Isak Tangis Pecah di Bandara El Tari, Wagub NTT Kutuk Keras Aksi Biadab KKB yang Bunuh 2 Warganya
Menyikapi benang kusut persoalan ini, Kemensos bersama jajaran pemerintah daerah dan pendamping PKH kini berpacu melakukan verifikasi faktual, terutama pada aliran transaksi bernominal besar.
Sebagai langkah antisipatif, apabila penerima sah terbukti tidak tahu-menahu soal aktivitas haram tersebut, pemerintah mewajibkan penutupan nomor rekening atau akun digital terkait secara permanen sebelum status penyaluran bansos mereka bisa dipulihkan.
"Kalau ternyata memang dipakai judol dan itu tidak sengaja, kita syaratkan rekeningnya yang dipakai judol ditutup dulu untuk membuktikan bahwa mereka tidak lagi menggunakan itu untuk judol. Kalau terbukti melakukan judol, ya kita lakukan tindakan-tindakan yang lebih tegas lagi," pungkasnya, mengisyaratkan adanya sanksi pencabutan mutlak bagi pihak yang terbukti sengaja menyelewengkan uang negara.***