news

Fokus Usut Kasus Suap Rektor, KPK Pastikan Mahasiswa Jalur Mandiri Unsoed Tak Dilarang Kuliah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:12 WIB
KPK sebut mahasiswa yang masuk Unsoed jalur bermasalah tetap bisa melanjutkan kuliah. (Instagram/unsoedofficial_1963)

INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan kepastian nasib bagi para mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto yang diterima melalui jalur mandiri.

Di tengah pusaran skandal korupsi yang menyeret petinggi kampus, lembaga antirasuah ini menjamin bahwa hak pendidikan para mahasiswa tidak akan terenggut dan mereka diizinkan untuk melanjutkan aktivitas perkuliahan sebagaimana mestinya.

Kepastian ini menjadi angin segar setelah Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, beserta lima orang lainnya resmi menyandang status tersangka.

Baca Juga: Prabowo Tiba di Kalbar, Langsung Pimpin Rapat Penanganan Karhutla

Mereka diduga kuat terlibat dalam praktik kotor berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi terhadap sejumlah calon mahasiswa baru, dengan cara memungut biaya siluman yang melonjak melampaui standar tarif resmi universitas.

Merespons kekhawatiran publik mengenai masa depan akademik para mahasiswa terkait, Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menegaskan bahwa penindakan hukum yang sedang berjalan murni menyasar tindak pidananya saja.

Pihak penyidik secara tegas menyatakan tidak memiliki wewenang untuk mencampuri atau mencabut status kemahasiswaan anak didik di perguruan tinggi negeri tersebut.

"Memang ada mahasiswa yang masuk 2025 maupun 2026, dapat kami tegaskan bahwa KPK dalam rangka penegakan hukum yang saat ini berjalan itu tidak masuk ke ranah dari sisi status kemahasiswaannya. Mahasiswa yang bersangkutan tetap bisa menjalankan proses belajar mengajar seperti biasa," ungkap Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga: Ayah Kandung jadi Tersangka, Misteri Kematian Bocah Disabilitas di Merauke Terungkap

Lebih jauh, KPK menekankan bahwa segala bentuk keputusan terkait sanksi akademik, pemecatan, maupun evaluasi keabsahan status mahasiswa sepenuhnya merupakan hak prerogatif pihak rektorat Unsoed dan kementerian terkait.

Lembaga antirasuah hanya memfokuskan pembuktian pada unsur korupsi, khususnya mengenai aliran transaksi dana ilegal yang terjadi antara wali mahasiswa dan pihak panitia penerimaan.

"Apakah ada evaluasi dari pihak rektorat atau Kementerian, itu hal yang berbeda. Kita tidak masuk ke situ. Kami murni dari sisi penegakan hukum karena ada peristiwa pidananya, ada kuasa atau otoritas pihak yang membantu negosiasi transaksi dengan sejumlah uang," tegas Taufik merinci batasan penindakan.

Baca Juga: Asap Karhutla Bikin Gelap Jalanan Banjarbaru, Pengendara Terpaksa Adu Klakson Hindari Tabrakan

Skandal memalukan di dunia pendidikan ini terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar serentak di Purwokerto dan Jakarta.

Halaman:

Tags

Terkini