news

Tarik Ulur Pajak Marketplace, Kemenkeu Pertimbangkan Penundaan Lanjutan Demi Jaga Daya Beli

Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:42 WIB
Pemerintah Bakal Wajibkan Pajak Dipotong Otomatis oleh Marketplace (Foto : freepik)
INSIBERNEWS - Rencana pemerintah untuk memungut pajak dari transaksi di platform e-commerce tampaknya masih akan melalui jalan panjang. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini membuka opsi untuk kembali memperpanjang masa penundaan aturan tersebut, bahkan berpotensi jauh lebih lama dari batas waktu yang telah direvisi sebelumnya.
 
Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas dinamika ekonomi dan masukan dari akar rumput.

Pada skenario awal, regulasi pemungutan pajak bagi para pelapak online ini sejatinya dijadwalkan berlaku serentak pada 1 Agustus 2026. Namun, gelombang penolakan yang masif dari para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengandalkan lapak digital membuat pemerintah harus mengambil langkah mundur sementara.
 
Kemenkeu kemudian merombak keputusannya dan menunda implementasi kebijakan tersebut hingga akhir Oktober 2026.
 
Baca Juga: Sempat Memanas, Amerika Serikat dan Iran Akhirnya Sepakat Perpanjang Gencatan Senjata Dua Bulan

Keberatan para pedagang daring ini tentu bukanlah tanpa alasan yang mendasar. Mereka merasa beban pajak baru ini berisiko besar menggerus margin keuntungan yang sudah menipis akibat ketatnya persaingan harga di dunia maya.
 
Di sisi lain, terdapat kekhawatiran nyata bahwa penerapan pajak yang terburu-buru akan mengerek harga jual barang, yang pada gilirannya berpotensi memukul mundur minat belanja para konsumen.

Menyadari dampak sistemik dari kebijakan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya mengambil sikap yang lebih membumi dan empatik. Ia menjelaskan bahwa wacana penundaan lanjutan ini sengaja diambil demi merawat stabilitas daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah. Harapannya, relaksasi ini bisa memberi keleluasaan bagi warga untuk memutar pendapatannya ke sektor konsumsi harian yang lebih mendesak.

"Saya tunda kok. Prioritas saya, saya undur dulu. Nanti kita lihat keadaannya seperti apa. Saya lihat keadaan ekonomi masyarakat kita dan kondisi masyarakat kita,"
 
Baca Juga: Jokowi Buka Suara soal Kaesang Maju Nyaleg di Dapil Jateng V pada Pemilu 2029

Pernyataan blak-blakan tersebut disampaikan langsung oleh Purbaya saat berdialog dengan awak media di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu (12/8/2026).
 
Sang menteri secara tersirat menegaskan bahwa kebijakan negara tidak boleh berjalan dengan kacamata kuda, melainkan harus peka terhadap realitas ekonomi riil yang sedang menuntut stimulus tambahan, bukan malah menambah beban rakyat.

Sinyal perpanjangan penundaan ini dipastikan menjadi angin segar bagi seluruh ekosistem ekonomi digital di Tanah Air.
 
Dengan adanya kelonggaran waktu yang lebih memadai, para pelaku usaha diharapkan memiliki kesempatan berharga untuk memulihkan arus kas mereka sekaligus terus menggerakkan roda perekonomian nasional tanpa harus dibayangi kecemasan dalam waktu dekat.***

Tags

Terkini