INSIBERNEWS - Angin segar akhirnya berembus bagi jutaan pengemudi ojek daring di seluruh Indonesia. Pemerintah saat ini tengah tancap gas merampungkan payung hukum yang selama ini sangat dinanti-nantikan kehadirannya, yakni Peraturan Presiden (Perpres) yang secara khusus mengatur kesejahteraan dan perlindungan profesi Ojek Online (Ojol).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi langsung kabar baik tersebut.
Ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (10/8/2026), ia menjelaskan bahwa jajarannya di pemerintahan sedang bekerja keras melakukan finalisasi draf aturan krusial itu agar bisa segera disahkan dalam hitungan hari.
"Kami izin mohon waktu karena setelah ini kita mau finalisasi mengenai Perpres Ojol dan keputusan tentang masalah PPPK juga," ungkap Prasetyo dengan lugas kepada para pewarta yang mencecarnya dengan pertanyaan.
Baca Juga: YouTuber Bigmo Promosi Vape Pakai Anak Kecil, Ahmad Sahroni: Kebablasan, Segera Tindak Tegas!
Regulasi baru ini memang menjadi sorotan utama publik karena menyangkut hajat hidup jutaan masyarakat yang setiap harinya menggantungkan penghasilan di atas aspal.
Kehadiran Perpres Ojol diharapkan mampu menuntaskan berbagai polemik menahun, mulai dari keadilan potongan tarif oleh aplikator, standar kelayakan kerja, hingga kepastian jaminan sosial bagi para mitra pengemudi.
Demi memastikan rumusan aturan ini benar-benar komprehensif dan tak berujung memicu polemik lanjutan di kemudian hari, Prasetyo menegaskan bahwa pihak istana tidak bekerja sendirian. Ia telah mengagendakan serangkaian rapat koordinasi maraton yang melibatkan jajaran pimpinan DPR RI serta sejumlah menteri terkait untuk membedah draf tersebut hingga tuntas.
Baca Juga: Begini Kronologi Ngerinya Mobil Balap Seruduk Kerumunan di Kotamobagu, 8 Orang Meninggal Dunia
"Izin, kami mau ada lanjut lagi rapat koordinasi yang berikutnya, ada membahas Perpres Ojol dan masalah apa namanya, PPPK," tambahnya ramah seraya berpamitan meninggalkan kerumunan wartawan menuju ruang rapat.
Penentuan tenggat waktu penyelesaian rancangan aturan ini sebelum tanggal 17 Agustus 2026 tentu memberikan makna filosofis tersendiri.
Pemerintah tampaknya ingin menjadikan pengesahan Perpres Ojol beserta kepastian status bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai wujud kado manis perayaan hari kemerdekaan bagi para pahlawan keluarga di Tanah Air.***