news

KemenPPPA Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Sampang, Polisi Buru 27 Pelaku

Senin, 13 Juli 2026 | 15:52 WIB
KemenPPPA Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Sampang, Polisi Buru 27 Pelaku (Dok. Univ Muhammadiyah)

INSIBERNEWS - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menaruh perhatian penuh terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Pemerintah menegaskan perlindungan dan pemulihan korban menjadi prioritas utama dalam proses penanganan perkara tersebut.

Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan negara harus hadir untuk memastikan korban memperoleh hak-haknya, mulai dari perlindungan, pendampingan hukum, hingga layanan psikologis yang dibutuhkan selama proses pemulihan.

Baca Juga: Bongkar Skandal Harta Ratusan Miliar Eks Jampidsus, Hotman Paris Puji Habis Nyali Presiden Prabowo

Menurut Arifah, KemenPPPA telah menjalin koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Sampang, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), aparat penegak hukum, serta lembaga terkait lainnya.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh kebutuhan korban terpenuhi secara menyeluruh. Selain pendampingan hukum, pemerintah juga mendorong pemberian layanan kesehatan, dukungan psikososial, dan penguatan sistem perlindungan anak agar korban dapat menjalani proses pemulihan dengan optimal.

"Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama. Korban harus mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara komprehensif, sementara proses hukum terhadap para pelaku harus berjalan tegas sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Arifah.

Baca Juga: Mandatori Biodiesel B50 Resmi Berjalan, Menko Airlangga Sebut Negara Bisa Hemat Devisa Ratusan Miliar Dolar

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah polisi mengungkap dugaan keterlibatan puluhan orang dalam tindak kekerasan seksual terhadap korban. Hingga saat ini, aparat kepolisian telah mengamankan 12 tersangka, sementara 15 orang lainnya masih masuk dalam daftar pencarian dan terus diburu.

Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan bahwa para tersangka yang telah ditangkap merupakan bagian dari total 27 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu diduga bermula pada Februari 2026 saat korban berada seorang diri di kawasan Jalan Suhadak, Kota Sampang. Korban kemudian berkenalan dengan sejumlah pelaku dan diduga mengalami intimidasi serta tekanan sebelum menjadi korban tindak kekerasan seksual.

Baca Juga: Gegana dan Densus 88 Turun Tangan Selidiki Dugaan Teror Bom di SDN Srengseng Sawah Jakarta Selatan

Polisi juga menduga korban sempat diberikan minuman beralkohol sebelum peristiwa tersebut terjadi. Dugaan tindak pidana itu disebut berlangsung di beberapa lokasi berbeda, yakni di wilayah Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, dan Desa Madupat, Kecamatan Camplong.

Dalam proses pengungkapan kasus, polisi melakukan penangkapan secara bertahap terhadap para tersangka sejak akhir Juni hingga awal Juli 2026. Sementara itu, identitas para pelaku yang masih buron telah diketahui dan saat ini menjadi target pengejaran aparat.

Halaman:

Tags

Terkini