INSIBERNEWS - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mulai menindaklanjuti laporan terkait dugaan pembekuan akun penjual di platform marketplace yang belakangan dikeluhkan para pelaku usaha. Pemerintah menegaskan akan mengumpulkan dan memverifikasi seluruh data sebelum melakukan pembahasan dengan pihak platform terkait.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan proses verifikasi menjadi langkah awal untuk memastikan setiap laporan memiliki dasar yang jelas.
Pemerintah ingin mengetahui secara rinci identitas pelaku usaha yang terdampak, nilai kerugian, hingga penyebab akun mereka dibekukan.
Baca Juga: TNI Bantah Kerahkan Pasukan Bersenjata ke Polda Metro Jaya, Video Viral Jadi Sorotan
Menurut Temmy, hingga saat ini pihaknya masih menunggu data lengkap yang disampaikan DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bekasi kepada Komisi VII DPR RI.
Data tersebut nantinya akan menjadi bahan utama dalam proses klarifikasi bersama platform digital yang dilaporkan.
Dalam laporan awal, Peradi Bekasi menyebut terdapat sekitar 500 pelaku usaha atau seller yang diduga mengalami pembekuan akun disertai penahanan saldo.
Namun, pemerintah menilai seluruh informasi tersebut perlu diverifikasi terlebih dahulu agar penanganan dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta.
Baca Juga: Kaca Gedung Kantor BGN di Jakarta Pecah Mendadak, Polisi Turun Tangan Selidiki Penyebab
"Kami akan melihat siapa saja seller yang terdampak, berapa nilai saldonya, lalu kami cocokkan dengan data dari TikTok Shop. Dari situ baru bisa diketahui duduk persoalannya," ujar Temmy saat ditemui di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Ia menambahkan, pemerintah juga akan menelusuri apakah pembekuan akun terjadi karena adanya pelanggaran terhadap kebijakan platform atau disebabkan persoalan lain.
Hasil verifikasi diharapkan dapat menjadi dasar untuk mencari solusi yang adil bagi seluruh pihak, baik pelaku usaha maupun penyelenggara marketplace.
Kementerian UMKM menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut agar hak pelaku UMKM tetap terlindungi. Apabila ditemukan adanya kendala dalam mekanisme platform digital, pemerintah akan membuka ruang dialog dengan pihak terkait guna mencari penyelesaian yang tidak merugikan para pelaku usaha.***