news

Bos MNC Hary Tanoesoedibjo Terseret Diduga Aniaya Pegawai, Korban Akui Ditampar hingga Dipermalukan

Rabu, 8 Juli 2026 | 18:37 WIB
Bos MNC Hary Tanoesoedibjo Terseret Diduga Aniaya Pegawai, Korban Akui Ditampar hingga Dipermalukan (Istimewa)

INSIBERNEWS – Kuasa hukum Sadiah Amir Sussy, Branch Manager MNC Bank Kantor Cabang MNC Tower, mengungkap dugaan tindak kekerasan yang disebut dialami kliennya saat mengikuti proses pemeriksaan internal perusahaan.

Dugaan tersebut diarahkan kepada Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (HT).

Pengacara korban, Sogi Bagaskara, menjelaskan bahwa kliennya semula dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan dana nasabah.

Baca Juga: AS Ingkar Janji, Iran Kecam Keras Pembatalan Sepihak Sanksi Minyak dalam Pakta Islamabad

Namun, menurut pengakuan korban, agenda pemeriksaan itu justru berujung pada tindakan yang diduga berupa kekerasan fisik dan perlakuan yang merendahkan.

Sogi menyebut kliennya mengaku mengalami tindakan yang dinilai tidak pantas, termasuk dugaan sepatu milik HT dimasukkan ke dalam mulut korban.

"Di lokasi terjadi penganiayaan. Klien saya ditampar, bahkan mulutnya dimasukkan sepatu milik HT. Itu jelas bentuk kekerasan yang tidak bisa dibenarkan," kata Sogi kepada rekan media, Rabu (8/7/2026).

Baca Juga: Modi ke Indonesia, Kerja Sama Energi dengan India Diproyeksi Makin Luas dari Migas hingga Batu Bara

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan yang tidak dapat dibenarkan.

Selain itu, berdasarkan keterangan yang diterimanya dari korban, dugaan perlakuan yang dialami tidak berhenti pada tamparan. Korban juga mengaku dipukul, dibentak, dimaki, hingga diminta membuka pakaian.

Sogi mengatakan peristiwa tersebut diduga terjadi di MNC Tower dan disebut disaksikan oleh beberapa orang yang berada di lokasi.

Baca Juga: Pemerintah Usul Skema Baru Biaya Haji 2027, Porsi Bayaran Jamaah Dipangkas

Meski demikian, pihak kuasa hukum belum mengajukan laporan resmi ke kepolisian. Saat ini, fokus utama mereka adalah memberikan pendampingan kepada korban sebelum menempuh jalur hukum.

Sogi memastikan laporan polisi akan dibuat setelah seluruh persiapan dan kondisi klien dinilai siap. Ia menegaskan proses hukum akan ditempuh secara hati-hati agar seluruh tahapan administrasi dan pendampingan dapat berjalan dengan baik.

Halaman:

Tags

Terkini