INSIBERNEWS - Pengusutan perkara dugaan mega korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pemenuhan logistik batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di tanah air memasuki babak baru.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengonfirmasi bahwa status penanganan kasus kakap ini resmi dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan intensif sejak akhir pekan lalu.
Langkah hukum ini diambil setelah tim penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa macetnya pasokan bahan bakar primer tersebut didalangi oleh praktik lancung dari oknum korporasi.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, menjabarkan setidaknya ada tiga pola manipulasi yang jamak dilakukan untuk mengelabui audit berkala.
Akal-akalan tersebut meliputi pemalsuan dokumen kualitas kalori batu bara yang dipasok, penyusutan kuantitas volume logistik riil di lapangan, hingga rekayasa transaksi pembayaran kontrak yang tidak sesuai fakta.
Dampak buruk dari rantai kejahatan struktural ini disinyalir kuat memicu kelangkaan bahan baku pembangkit yang berujung pada kelumpuhan sistem daya listrik di sejumlah pulau besar.
“Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek," terang Robertus dalam konferensi pers berkala di markas Bareskrim Polri, Jakarta.
Kendati demikian, pimpinan tertinggi korps baju cokelat memastikan bahwa pengusutan korupsi energi periode 2018-2026 ini berada pada klaster yang berbeda dengan insiden padamnya listrik massal di Sumatra akhir Juni kemarin.
Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, memberikan klarifikasi khusus guna meluruskan simpang siur informasi di tengah masyarakat sipil. Ia menegaskan bahwa berdasarkan hasil olah fisik tim laboratorium forensik, petaka padamnya listrik di bumi swarnadwipa murni diakibatkan oleh gangguan teknis eksternal berupa putusnya kabel konduktor transmisi utama.
"Kalau blackout Sumatera kan sudah jelas. Kita sudah turunkan tim mulai dari forensik, dari Labfor ya, dan tim dari Bareskrim itu sudah bisa dinyatakan bahwa itu karena putus ya, karena putus konduktornya. Jadi tidak ada kaitannya," tegas Syahar memisahkan kedua peristiwa tersebut.
Bergerak ke hulu aliran dana, pihak Kortastipidkor memastikan tidak akan segan menerapkan pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta regulasi pencegahan TPPU untuk memburu ke mana saja pundi-pundi haram itu disembunyikan.
Baca Juga: Kemenag Bakal Luncurkan Materi Edukasi Pencegahan LGBTQ, Begini Penjelasan Wamenag