news

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Gadis 22 Tahun di Lumajang, Dipicu Cekcok dengan Kekasih

Selasa, 7 Juli 2026 | 19:50 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait kasus pembunuhan seorang gadis 22 tahun di Lumajang, Jawa Timur. (Instagram.com/@jawatimurpopuler)

INSIBERNEWS – Kasus pembunuhan tragis yang menewaskan seorang perempuan muda berinisial MTA (22) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menjadi perhatian luas publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Polisi telah mengamankan kekasih korban, RA (18), yang diduga menjadi pelaku utama dalam peristiwa tersebut.

Korban yang merupakan warga Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya pada Sabtu (4/7/2026) malam. Penemuan jasad MTA dalam kondisi mengenaskan memicu penyelidikan intensif dari aparat kepolisian.

Baca Juga: Pernyataan Ketua KBIHU Jabar Tuai Kontroversi, Sebut Jemaah Haji Lansia 'Ngerepotin'

Peristiwa itu terungkap setelah seorang tetangga korban menerima telepon dari RA. Saat itu, RA mengaku khawatir karena MTA tidak dapat dihubungi dan meminta tetangga untuk memeriksa kondisi korban di rumahnya.

Namun, ketika tetangga mendatangi rumah tersebut, MTA ditemukan sudah tidak bernyawa di atas tempat tidur. Korban ditemukan dalam posisi terlentang, tanpa busana, dengan kondisi tubuh bersimbah darah.

Keluarga korban mengaku terkejut dengan penemuan tersebut. Diana, salah satu anggota keluarga, mengatakan tetangga mengetahui kondisi korban setelah menerima permintaan dari RA untuk mengecek keadaan MTA.

Baca Juga: GHARIS Laporkan Lonjakan Harta AHY dan Ibas ke KPK, Ini 3 Poin yang Dipersoalkan

Menurutnya, saat pintu kamar diperiksa, korban sudah meninggal dunia sehingga kejadian itu langsung dilaporkan kepada pihak berwajib.

Keterangan RA justru memunculkan kecurigaan penyidik. Polisi kemudian melakukan pendalaman, termasuk menelusuri jejak digital dan mengumpulkan berbagai alat bukti di lokasi kejadian.

Hasil penyelidikan mengarah kepada RA sebagai terduga pelaku. Kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan, polisi berhasil menangkap pria berusia 18 tahun tersebut.

Baca Juga: Nama MUI Dicatut, Polisi Dalami Dugaan Penipuan Pengurusan Fatwa Halal Kripto

Korban Diduga Dianiaya Secara Brutal

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ari Aulia, mengungkapkan korban diduga mengalami kekerasan sebelum akhirnya meninggal dunia.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga memukul korban menggunakan benda tumpul berupa kayu. Selain itu, mulut korban disumpal dan lehernya dijerat menggunakan celana jins milik korban hingga menyebabkan korban tewas.

Halaman:

Tags

Terkini