Romo Syafi'i mengatakan kesamaan pandangan tersebut menjadi salah satu dasar bagi Kemenag dalam merancang materi edukasi dan langkah-langkah pencegahan.
Pancasila dan UUD 1945 Jadi Landasan
Lebih lanjut, Wamenag menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah harus tetap berpijak pada landasan filosofis Pancasila serta landasan yuridis UUD 1945.
Ia menjelaskan sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, menjadi dasar yang menjiwai seluruh sila lainnya, termasuk dalam penyusunan kebijakan publik.
Baca Juga: Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Penangkapan dan Penahanan Dinyatakan Tak Sah
Menurutnya, nilai kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial tidak dapat dipisahkan dari prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Romo Syafi'i juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas, keputusan, maupun kebijakan di Indonesia harus selaras dengan UUD 1945, termasuk Pasal 29 ayat (1) yang menegaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. ***