news

Kemenag Bakal Luncurkan Materi Edukasi Pencegahan LGBTQ, Begini Penjelasan Wamenag

Selasa, 7 Juli 2026 | 14:59 WIB
Kemenag Tegaskan Edukasi Pencegahan LGBTQ Berpijak pada Nilai Agama dan Pancasila (Istimewa)

INSIBERNEWS - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun materi edukasi yang berfokus pada upaya pencegahan penyebaran perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ).

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang mengatur isu tersebut dalam konteks ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i mengatakan penyusunan konten edukasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat pemahaman masyarakat berdasarkan nilai-nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca Juga: Asyik Main di Samping Rumah, Bocah 9 Tahun di Bekasi Jadi Korban Tembakan Peluru Nyasar

Menurutnya, isu LGBTQ tidak hanya berkaitan dengan aspek sosial, tetapi juga menyentuh persoalan nilai keagamaan, martabat kemanusiaan, pendidikan, hingga ketahanan bangsa.

"Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran perilaku LGBTQ merupakan ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Karena itu, persoalan ini perlu mendapat perhatian serius," ujar Romo Muhammad Syafi'i di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Kemenag Siapkan Edukasi Berbasis Nilai Agama

Romo Syafi'i menegaskan Kementerian Agama memiliki tanggung jawab moral sekaligus kelembagaan untuk menjalankan amanat yang tertuang dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025.

Baca Juga: Terjebak Cinta Palsu, Wanita di Medan Ditipu Rp120 Miliar akibat Modus Love Scam Berbasis AI

Ia menyebut upaya pencegahan akan dilakukan melalui penyediaan materi edukasi resmi yang berlandaskan ajaran agama, nilai-nilai Pancasila, serta konstitusi negara.

Menurutnya, pendekatan edukatif dinilai menjadi langkah penting agar masyarakat memperoleh pemahaman yang sesuai dengan nilai-nilai yang dianut bangsa Indonesia.

Dalam proses penyusunan kebijakan tersebut, Wamenag mengaku telah berdialog dengan sejumlah tokoh agama dari berbagai keyakinan.

Baca Juga: Pemerintah Benahi Program Prioritas, Evaluasi MBG dan Kopdes Terus Diperkuat

Ia menyampaikan bahwa para pemuka agama yang ditemuinya memiliki pandangan yang sama mengenai perilaku LGBTQ dalam perspektif ajaran agama masing-masing.

"Saya sudah berdiskusi dengan tokoh Katolik, Hindu, Buddha, Kristen, maupun Islam. Pandangan yang saya terima pada prinsipnya menyatakan bahwa LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran agama masing-masing," ungkapnya.

Halaman:

Tags

Terkini