news

GHARIS Laporkan Lonjakan Harta AHY dan Ibas ke KPK, Ini 3 Poin yang Dipersoalkan

Selasa, 7 Juli 2026 | 13:56 WIB
GHARIS Soroti Kenaikan Harta AHY dan Ibas, KPK Diminta Lakukan Pendalaman (Dok. Instagram/@agusyudhoyono - @medantalks)

INSIBERNEWS - Panggung politik nasional kembali dikejutkan oleh langkah hukum yang menyasar lingkaran elite trah Cikeas terkait transparansi aset pejabat publik.

Gelombang diskursus hangat di ruang digital mencuat setelah data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), serta Wakil Ketua MPR, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, dilaporkan mengalami pelesatan angka yang dinilai tidak wajar dalam kurun waktu singkat.

Baca Juga: Asyik Main di Samping Rumah, Bocah 9 Tahun di Bekasi Jadi Korban Tembakan Peluru Nyasar

Indikasi kejanggalan finansial ini resmi bergulir ke ranah hukum usai Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (DPP GHARIS) melayangkan berkas pengaduan resmi ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6/7/2026).

Otoritas pelapor mendesak lembaga antirasuah tersebut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna membedah anatomi aliran dana serta asal-usul perolehan aset kedua putra Presiden RI ke-6 tersebut.

"Kita menemukan peningkatan kekayaan mereka melonjak sangat signifikan ketika mereka di fase-fase jabatan tertentu," ujar Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, saat memberikan taklimat media di depan lobi KPK, Jakarta.

Fokus utama amatan instansinya tertuju pada grafik kekayaan Ibas selaku pimpinan MPR, di mana dalam kalkulasi audit LHKPN fase teranyar, pundi-pundi investasinya dituding melonjak tajam hingga menyentuh kisaran angka 700 persen dari pelaporan periodik sebelumnya.

Baca Juga: Spanyol Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026, Portugal dan Cristiano Ronaldo Tersingkir

"Angka-angka ini muncul, khususnya Edhie Baskoro, mendapatkan penambahan kekayaan sekitar 700 persen dibanding sebelumnya," tambah Hotmartua mempertanyakan keabsahan modalitas penambahan tersebut.

Pihak pelapor menggarisbawahi bahwa fungsi LHKPN tidak boleh sekadar menjadi instrumen administratif pasif, melainkan harus divalidasi ke hulu guna memitigasi potensi tindak pidana pencucian uang yang kerap memanfaatkan samaran instrumen bisnis komersial.

"Ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat. Apakah benar hasil sendiri atau diduga hasil pencucian uang," tegas Hotmartua mendesak pengetatan audit.

Baca Juga: Neymar Pensiun dari Timnas Brasil, Tutup Karier dengan Rekor 80 Gol

Jika dibedah secara matematis, kekayaan AHY melonjak dramatis dari semula hanya Rp20,4 miliar pada tahun 2016 menjadi Rp118,65 miliar pada pembukuan tahun 2025, yang berarti mengalami eskalasi sebesar 481,5 persen.

Sementara itu, grafik milik Ibas jauh lebih mencolok dengan lompatan dari Rp42,57 miliar di tahun 2021 hingga menembus angka fantastis Rp354,72 miliar pada penutupan buku tahun 2025, atau setara dengan kenaikan masif sebesar 733,18 persen.

Halaman:

Tags

Terkini