INSIBERNEWS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat langkah pencegahan dan penanganan kejahatan digital yang menyasar masyarakat, khususnya kasus penipuan atau scam di sektor jasa keuangan.
Upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), guna menghadapi modus kejahatan siber yang semakin berkembang dan melintasi batas negara.
Kolaborasi ini menjadi bagian dari strategi memperkuat sistem perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan ketahanan industri jasa keuangan terhadap ancaman kejahatan digital.
OJK menilai perkembangan teknologi telah memberikan kemudahan bagi pelaku penipuan untuk menjalankan aksinya dengan metode yang semakin canggih dan sulit dideteksi.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga Juni 2026, tercatat lebih dari 608 ribu laporan dugaan penipuan telah diterima.
Dari jumlah tersebut, sebanyak lebih dari 557 ribu rekening yang diduga terkait aktivitas penipuan berhasil diblokir.
Selain itu, dana senilai Rp674 miliar berhasil diamankan, sementara hampir Rp200 miliar dana milik korban telah dipulihkan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa dampak penipuan digital tidak hanya diukur dari besarnya kerugian finansial.
Baca Juga: Ibu Hamil Tewas Saat Kontak Tembak di Intan Jaya, Komnas HAM Minta Pengusutan Transparan
Menurutnya, kejahatan siber juga dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan yang menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.
"Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan," ujar Friderica dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Baca Juga: Diduga Karena Cuci Kaki di Bibir Pantai, Bocah 8 Tahun Hilang Tersapu Ombak di Pantai Goa Cemara