INSIBERNEWS - Seorang anggota Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial MAN (30). Korban diketahui mengalami luka berat akibat dugaan kekerasan tersebut.
Kasus yang menjadi perhatian publik ini juga mengungkap bahwa Aiptu N dan korban diketahui memiliki hubungan asmara di luar pernikahan. Selain proses pidana, dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota Polri tersebut kini juga tengah didalami oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan penempatan khusus dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga: Danantara Temukan Dugaan Penyimpangan di PT Pos Indonesia, Audit Mulai Dilakukan
"Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas institusi, Bidpropam Polda Jawa Tengah telah menempatkan yang bersangkutan dalam Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," ujar Artanto di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, selama menjalani Patsus, penyidik Bidpropam akan mengumpulkan dan mendalami seluruh fakta, alat bukti, serta keterangan para saksi. Langkah tersebut dilakukan agar proses pemeriksaan berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana ditangani oleh Bareskrim Polri. Adapun pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dilakukan secara terpisah oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah.
Baca Juga: Ramai Dikecam karena Lirik Lagu, Bupati Purwakarta Om Zein: Itu Bukan untuk Merendahkan Perempuan
Artanto menjelaskan, penempatan khusus merupakan bagian dari mekanisme penegakan disiplin dan kode etik yang berlaku bagi seluruh anggota Polri.
Ia menegaskan institusinya tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik profesi.
"Apabila dalam proses pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri maupun tindak pidana, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku," tegasnya.
Baca Juga: Belum Ditemukan, Mahasiswi Telkom University Nadira Az-Zahra Hilang Sejak 30 Juni 2026
Artanto kembali memastikan seluruh tahapan pemeriksaan akan dilakukan secara profesional tanpa membedakan status pelaku.
"Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu," katanya.