INSIBERNEWS - Kejaksaan Agung kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Kali ini, penyidik menetapkan seorang pegawai BGN berinisial LMI sebagai tersangka baru karena diduga terlibat dalam pengaturan pengadaan perlengkapan untuk program tersebut.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025. Saat ini, yang bersangkutan diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Baca Juga: Empat Tersangka Penyerobotan Lahan Ditangkap, Proyek Rusun Tanah Abang Tetap Berlanjut
"Pada beberapa hari yang lalu kami menetapkan satu tersangka lagi, yaitu saudara LMI, selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan sekarang Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN," ujar Syarief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian digunakan sebagai sarana penjualan food tray atau wadah makanan kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik menduga harga penjualan perlengkapan tersebut telah ditentukan oleh tersangka, termasuk adanya dugaan permintaan bagian keuntungan agar produk tersebut memperoleh persetujuan dalam proses pengadaan.
"Di dalam harga tersebut diduga terdapat bagian untuk saudara LMI agar penjualan food tray tersebut dapat disetujui," kata Syarief.
Baca Juga: Aturan Pajak Marketplace Mulai Berlaku Agustus 2026, DJP Pastikan Pedagang Kecil Dikecualikan
Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung telah menahan LMI di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan sekaligus mencegah potensi menghilangkan barang bukti maupun menghambat jalannya penyidikan.
LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Baca Juga: Bersama Manava Collective, Promedia Group Perkuat Program Pemberdayaan Masyarakat
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana maupun keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.(*)