INSIBERNEWS - Aksi nekat dilakukan seorang pria berinisial AI (25) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Diliputi rasa sakit hati dan dendam pribadi, pria tersebut tega membakar dua rumah milik mantan kepala desa dan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Karangawen.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan kebakaran yang terjadi di Desa Rejosari dan Desa Tlogorejo pada Selasa malam, 2 Juni 2026.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma menjelaskan, pelaku diduga sengaja membakar rumah korban sebagai bentuk pelampiasan emosi akibat persoalan lama yang belum selesai.
Baca Juga: Praz Teguh Bantah Nikmati Dana Hanania Travel, Akui Bayar Umrah Hampir Rp1 Miliar
“Pelaku sebelumnya mencari anak dari korban. Namun karena tidak bertemu, rasa dendam lama kembali muncul hingga akhirnya timbul niat spontan untuk membakar rumah korban,” ujar Arlan, Jumat (13/6/2026).
Dari hasil penyelidikan, AI diketahui merupakan warga Desa Batursari, Kecamatan Karangawen. Dalam data kependudukan, ia tercatat sebagai mahasiswa. Namun berdasarkan pemeriksaan polisi, pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap.
Polisi juga mengungkap bahwa AI pernah tersandung kasus hukum sebelumnya. Ia sempat diproses dalam perkara penganiayaan terhadap anak korban dan divonis hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan.
Baca Juga: Ruben Onsu Semprot Pihak yang 'Ngomporin' Konfliknya dengan Sarwendah
Meski belum sepenuhnya menyelesaikan masa hukuman, AI mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman selama satu tahun lima bulan. Saat kejadian berlangsung, pelaku seharusnya masih menjalani kewajiban wajib lapor.
Peristiwa pembakaran sendiri terjadi sekitar pukul 23.45 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku datang ke rumah korban dengan membawa bahan bakar jenis Pertalite. Cairan tersebut kemudian disiramkan ke bagian teras rumah sebelum akhirnya dibakar.
Tak hanya satu lokasi, aksi pembakaran dilakukan di dua rumah berbeda dalam satu malam.
Baca Juga: Misteri Dua Perempuan Tewas di Banyumas, Satu Ditemukan Bersimbah Darah dan Satu Lagi di Dalam Sumur
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun aksi tersebut menimbulkan keresahan warga sekitar dan kerugian materi yang cukup besar.
Kini AI harus kembali berhadapan dengan hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.