INSIBERNEWS – Dilaporkan oknum Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah Bali berinisial I Kadek Aditya Pradnyana Putra harus menerima hukuman berat setelah terbukti melakukan tindak pencurian di wilayah Kabupaten Gianyar, Bali.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 25 Mei 2026.
Kemudian, hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) selama dua tahun.
Baca Juga: APBN untuk Kurban Prabowo Diperdebatkan, DPR: Ini Tradisi Kenegaraan yang Sudah Lama
Putusan tersebut dibacakan secara terbuka oleh majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Oktavia Mega Rani bersama dua hakim anggota, yakni I Kadek Apdila Wirawan dan Catyawi Avesta Sasongko Putro.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Gianyar yang dihimpun pada Rabu (27/5/2026), I Kadek Aditya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian serta pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dari Kejaksaan Negeri Gianyar, Keenan Abraham Siregar, terungkap bahwa aksi kriminal tersebut berlangsung secara beruntun.
Kasus ini bermula pada Senin, 29 Desember 2025 sekitar pukul 05.45 WITA. Saat itu, terdakwa berangkat dari Asrama Brimob Tohpati menggunakan sepeda motor Honda Supra. Ironisnya, kendaraan yang dipakai tersebut ternyata juga merupakan hasil pencurian yang dilakukan sehari sebelumnya.
Fakta tersebut memperlihatkan adanya rangkaian aksi kriminal yang dilakukan terdakwa sebelum akhirnya kasus ini terungkap dan diproses hukum.
Jaksa mengungkapkan, motif utama di balik tindakan nekat oknum aparat tersebut diduga dipicu persoalan ekonomi. Terdakwa diketahui terlilit utang dari aplikasi pinjaman online atau pinjol sehingga nekat melakukan pencurian.
Baca Juga: Demi Keselamatan, Jamaah Haji Indonesia Dilarang Lempar Jumrah Pukul 10 Pagi Hingga 2 Siang
Vonis ini menjadi sorotan karena selain menjatuhkan hukuman pidana, pengadilan juga memberikan sanksi tambahan yang berdampak langsung terhadap karier terdakwa sebagai anggota kepolisian.
Putusan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa proses hukum berlaku bagi siapa pun tanpa memandang profesi maupun status. ***